Komisi 3 Desak Inspektorat Audit Tuntas Dugaan Tipikor PDAM dan Tarif Air Naik Pelayanan Harus Maksimal
BANGGAINEWS.COM- Menyikapi 5 poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai (AMKB) yang menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi terkait polemik di tubuh PDAM Luwuk yang kini telah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Banggai, Senin (13/9/2021) kemarin, di gedung DPRD Kabupaten Banggai di Kawasan Teluk Lalong, Luwuk.
Pada Selasa (hari ini-red) Komisi 3 kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Pemkab Banggai melalui Asisten II Setdakab Alfian Djibran, Inspektur Inspektorat Daerah Imran Suni, Kabag Hukum Setdakab Farid Hasbullah, Kabag Ekonomi selaku Ketua Tim Pansel, dan perwakilan AMKB.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi 3 Fuad Muid. Menyikapi terkait tuntutan para mahasiswa yang tergabung dalam wadah AMKB untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), anggota Komisi 3 Irwanto Kulap memberikan pendapat, karena masih sebatas dugaan maka masih ada tahapan-tahapan dan mekanisme yang harus dilalui termasuk review Inspektorat Daerah.
Dan apabila terdapat temuan, sambungnya, masih akan disidang oleh Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Dimana apabila terbukti berdasarkan putusan Ketua Majelis maka diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan.
“Upaya lanjut masuk ke ranah hukum dengan tepatnya menyerahkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH) akan ditempuh Pemda Kabupaten Banggai, nanti setelah selesai proses di Majelis TPTGR dan tidak ada itikad baik penyelesaian dalam waktu 60 hari tersebut pasca putusan Majelis,” terang Wanto.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa tidak ada rekomendasi maupun keputusan untuk dinaikan ke tingkat Pansus.
Sementara itu, anggota Komisi 3 yang lain, Nasir Himran dalam pendapatnya menitipkan harapan kepada Kabag Hukum dan Asisten 2 untuk menyampaikan lebih lanjut kepada Bupati. Bahwa tidak mengapa tarif air naik asalkan pelayanan dan distribusi air memadai dan terjamin benar-benar bersih. Hal itu yang mestinya lebih tepat untuk dikritisi karena menyangkut dengan kebutuhan hidup kita semua.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi 3 Fuad dalam pendapat akhirnya menyatakan, Inspektorat Daerah didesak untuk mengaudit hingga tuntas terkait dana penyertaan modal senilai Rp9 miliar.
Dan nantinya mereka lembaga DPRD akan meminta kepada Inspektorat Daerah, untuk turut diberikan seperti apa hasil pemeriksaan menyeluruh atau audit hingga tuntasnya.
Sebab seperti yang turut disampaikan kembali oleh salah satu perwakilan AMKB berambut gondrong, bahwa sejak tanggal 22 Juni 2021 hingga kini belum ada pertanggungjawaban dari bagian dana penyertaan modal senilai Rp1,9 miliar dari total Rp9 miliar yang dikucurkan bertahap 3 tahun anggaran berturut-turut.
Terakhir, Jodi Prakoso yang juga merupakan anggota Komisi 3 DPRD yang sempat ditemui setelah RDP itu resmi ditutup Ketua Fuad. Ia mengungkapkan, bahwa pengangkatan Dirut dan Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Banggai dan termasuk juga penentuan kenaikan tarif air, semua didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum.
“Dan Perda ini merupakan Perda inisiatif eksekutif, dalam hal ini Pemkab Banggai,” tutupnya.
Turut hadir dalam RDP tersebut, juga anggota Komisi 3 masing-masing Helton Abdul Hamid, Suharto Yinata, dan seorang aleg perempuan.
(SOF)