NEWSPILKADA

KPU Banggai Mengajak, Dalam Hal Berikut Ini!

Mahmud, Kordiv Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Banggai

BANGGAINEWS.COM- Meski tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak hingga kini belum sepenuhnya rampung.

Pemilu serentak dimaksud masing masing Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres dan Wapres). Serta Pemilihan Legislatif (Pileg) yaitu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Di mana seperti diketahui, saat ini masih banyak yang tengah berproses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dan sengketa Pilpres dan Wapres yang telah sidangkan lebih dulu. Agenda sidang pembacaan putusannya sendiri baru akan dilaksanakan pada Senin (22/04/2024) pagi besok.

Namun, karena untuk pertama kalinya Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:   Pertamina EP Donggi Matindok Field Gandeng Pemerintah Desa Kamiwangi Sosialisasikan Perkembangan Sertifikasi Tanah

Hanya bulan yang berbeda pada tahun yang sama pelaksanaannya. Yaitu Pemilu 14 Februari, dan Pilkada 27 November 2024 nanti.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Mahmud kepada awak media pada Minggu (21/04/2024).

Menyatakan, tahapan rekrutmen badan adhoc telah di mulai, merujuk pada petunjuk teknis KPU Nomor 476, pendaftaran penerimaan calon badan adhoc akan dimulai pada tanggal 23 April 2024.

BACA JUGA:   Astaghafirullah, Luput dari Perhatian Bersama Bocah 8 Tahun Tertabrak Mobil Avanza di Bunta Banggai

“Badan adhoc yang pertama dibentuk yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan akan di susul dengan penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 2 mei 2024,” katanya.

“Kami mengajak putra-putri terbaik Banggai yang tersebar di semua kecamatan dan kel/desa se-kab. Banggai untuk berpartisipasi sbagai penyelenggara pemilihan tingkat kecamatan maupun tingkat Kel/desa,” katanya lagi.

Pendaftaran badan adhoc, masih kata Komisioner Mahmud, melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA).

“Caranya tinggal masuk ke link https://siakba.kpu.go.id login untuk buat akun serta ikuti petunjuk dalam aplikasi tersebut dan semua kebutuhan administrasi dapat di akses di SIAKBA tersebut,” tutupnya.

BACA JUGA:   Akibat Sopir Ngantuk, Mobil Rush Tabrak Sepeda Motor Parkir & Kios di Tongkonunuk Pagimana Banggai

Selain itu, ia menambahkan, berikut kami kirimkan tahapan pendaftaran PPK maupun PPS.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News