KPU Banggai Terima Putusan PTTUN Makassar
BANGGAINEWS.COM- Empat hari pasca putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, terkait sengketa tata usaha pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 yang dimohonkan Penggugat, Herwin Yatim dan Mustar Labolo, tepatnya pada Senin (19/10/2020).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku Tergugat yang ditolak eksepsinya oleh majelis hakim PTTUN Makassar, akhirnya memutuskan tak menggunakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta, dan siap menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar.
“Kita tidak kasasi dan akan
tindak lanjuti putusan PT TUN,” kata Ketua Divisi Sosialiasi KPU Banggai, Alwin Palalo melalui pesan WhatsApp, Jumat malam (23/10/2020) pukul 23.44 Wita.
Saat ditanya ditentukan lewat rapat pleno dimana dan kapan tepatnya? Tanpa menyebutkan kapan tepatnya dilaksanakan rapat pleno. Namun, kata dia, di kantor KPU.
“Di kantor KPU,” kata Alwin lagi.
“Besok kita umumkan sk nya,” tutup mantan ketua penyelenggara pemilu yang kini bernama Bawaslu Banggai itu kepada awak media ini. (SOF
)