Mangrove di Siuna Banggai Digusur Perusahaan Tambang Nikel, Warga Khawatir Abrasi & Kerusakan Ekosistem Makin Parah

BANGGAINEWS.COM- Aktivitas sejumlah perusahaan tambang nikel membuat sebagian besar area pesisir pantai, seperti di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng. Kini berubah menjadi kawasan industri.
Salah satu perusahaan yang disebut telah membuka lahan di wilayah itu adalah PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP).

Aktivitas perusahaan ini diduga menyebabkan tergusurnya puluhan ribu pohon mangrove di lahan yang luasnya mencapai puluhan hektare.
Area tersebut dipersiapkan guna sebagai stockpile atau lokasi penumpukan material ore nikel, sebelum diangkut menggunakan tongkang maupun vessel atau kapal besar menuju pabrik pengolahan di Morowali Utara (Morut), Morowali, hingga Halmahera.
Bahkan berdasarkan informasi warga setempat, sebagian material ore nikel disebut-sebut dikirim ke wilayah Cibinong, Jawa Barat (Jabar).
Salah satu Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Tambang Nikel PT BPSP, Louis saat dikonfirmasi pada Minggu (26/10/2025) mengakui, bahwa perusahaan tengah menjalankan program penanaman kembali mangrove sebagai bentuk pemulihan lingkungan. Totalnya sekitar 36 sampai 38 ribu bibit mangrove.
Yaitu dengan melibatkan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai melalui salah satu staf bernama Isal.
Sementara itu, sebelumnya Kepala DLH Kabupaten Banggai, Judi Amirudin membenarkan bahwa pihaknya turut dilibatkan dalam kegiatan penanaman kembali bibit mangrove.
Ia menambahkan, selain di area stockpile di Desa Siuna. Program itu juga sudah dilakukan di desa sekitar. Di antaranya Desa Tikupon, Kecamatan Bualemo, dengan jumlah sementara sekitar 16 ribu bibit pada tahap pertama.
Meski begitu, sejumlah warga masih menyayangkan hilangnya sebagian besar mangrove yang sudah tumbuh alami selama puluhan tahun.
Mereka khawatir, abrasi pantai dan kerusakan ekosistem laut akan semakin parah jika rehabilitasi tidak dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Apalagi telah membentang jetty perusahaan yang relatif panjang.
Oleh karena itu, kini publik menantikan langkah tegas Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian/Lembaga terkait di pusat.
Tujuannya dalam memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan serta memastikan, agar investasi pertambangan nikel di Desa Siuna tidak mengorbankan kelestarian pesisir dan kehidupan masyarakat sekitar.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
