Marak Penipuan Jual Ayam Frozen di Marketplace Facebook, Polres Banggai Bekuk Pelaku

BANGGAINEWS.COM- Jajaran Polres Banggai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan di media sosial Facebook. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan jual secara daring.
Kasus ini bermula dari laporan korban seorang ibu asal Desa Boyou, Luwuk Utara, pada Minggu (29/3/2026) yang merasa dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian 21 ekor ayam frozen dan 50 ayam petelur melalui media sosial.
Berdasarkan keterangan, awalnya korban melihat unggahan di media sosial Facebook terkait penjualan ayam frozen. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh korban dan komunikasi berlanjut melalui WhatsApp untuk transaksi.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp3.200.000. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir. Merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banggai.
Menindaklanjuti laporan, Resmob Tompotika bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni KS (24) dan AH (32), pada Sabtu (4/4) di wilayah Karaton, Luwuk.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan bahwa modus para pelaku ini dengan memposting foto jualan mereka kemudian komunikasi berlanjut di What’S App selanjutnya meminta pembayaran lebih dulu.
“Aksi pelaku ini sudah 8 kali dilakukan, sejak januari hingga maret dengan total uang yang mereka terima sekitar Rp16 Juta dan telah habis digunakan untuk foya-foya termasuk membeli minuman keras (miras),” terang AKP Arifin.
Polres Banggai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial, serta memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.
(*)
