Menyikapi Kebijakan PPKM, BEM Untika Luwuk Keluarkan Surat Pernyataan Sikap
BANGGAINEWS.COM- Menyikapi dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) yang meningkat secara nasional pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah Jawa dan Bali. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang PPKM sampai akhir Juli. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
Kemudian ada beberapa daerah di luar Jawa dan Bali yang melaksanakan juga kebijakan PPKM ini termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Gubernur dengan Surat Edaran (SE) Nomor 433/580/Din.kes tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19). Dan juga sesuai SE Gubernur tersebut, khususnya poin ke 4 adalah bentuk instruksi terhadap Bupati untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menindaklanjuti dengan menerbitkan SE Nomor 440/1388/Dinkes tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 dengan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Informasi yang diperoleh banggainews.com dari salah satu grup media sosial WhatsApp, Selasa malam (27/7/2021). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tompotika (Untika) Luwuk secara resmi mengeluarkan surat Pernyataan Sikap tanggal 25 Juli 2021 yang tandatangani Rifat Hakim selaku Presiden Mahasiswa.
Adapun antara lain dalam isi surat Pernyataan Sikap tersebut dikatakan, dengan adanya kebijakan ini, jam operasional pelaku usaha cafe, rumah makan, restoran, swalayan, toko, kios, pusat perbelanjaan, wahana permainan anak dan fasilitas dibatasi sampai dengan 17.00 WITA, tetapi dikecualikan bagi restoran/rumah makan untuk pemesanan makanan (tidak makan ditempat) sampai jam 20.00 WITA.
Berdasarkan kajian BEM Untika bahwa kebijakan yang dituangkan dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas, terdapat inkonsistensi terhadap pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan PPKM Mikro masyarakat kelas menengah ke bawah tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka bukan seperti pejabat ataupun pegawai negeri yang mempunyai penghasilan tetap. Sehingga, mereka harus keluar rumah bekerja untuk mencari nafkah agar bisa makan dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Iya benar Negara sudah menggelontorkan anggaran triliyunan namun yang menjadi pertanyaan pada prakteknya bagaimana, belum lagi bantuan-bantuan yang diberikan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, katanya darurat terus kenapa harus ada syarat-syaratnya, apa kabar korupsi bantuan sosial (bansos). Masyarakat di bawah bingung akibat ulah pemerintah. Hal-hal semacam ini yang perlu perhatian lebih oleh pemerintah pusat dan daerah.
Belum lagi terkait penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di tingkat daerah. Data dari Kemendagri dan Kompas (22 Juli 2021), Provinsi Sulteng serapan anggarannya sebesar 152,25 Miliar Rupiah dan yang baru terealisasi hanya 0,07 persen sangat rendah dan perlu dipertanyakan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantian Kesehatan di Pasal 8 “Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya selama karantina”.
Berdasarkan diskursus publik yang BEM Untika amati kita menemukan bahwa di ruang-ruang birokrasi surat vaksin dijadikan sebagai syarat administratif dalam melakukan urusan-urusan masyarakat. Artinya bahwa jika ada masyarakat yang tidak mempunyai surat vaksin maka mereka tidak dilayani oleh birokrasi terkait.
Terkait dengan PPKM Mikro yang sedang berjalan baik di Kabupaten Banggai dan di daerah-daerah lain BEM Untika menemukan bahwa adanya sikap arogansi bahkan sampai pada represifitas dari pihak aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan sterilisasi kegiatan masyarakat. Dimana baru-baru ini salah satu warga Kabupaten Banggai mengalami hal tersebut.
Kejadian seperti ini tentu melanggar etika, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan.
Berdasarkan kajian analisis dan kondisi objektif di lapangan BEM Untika menyatakan sikap yang terdiri dari 4 poin. Pertama, menolak perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Banggai. Kedua, meminta Pemda Kabupaten Banggai mengevaluasi pemberian bantuan sosial masyarakat yang terdampak Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, adapun nantinya terdapat kekeliruan, Pemda wajib memberikan sanksi terhadap oknum tersebut. Ketiga, menolak surat/kartu vaksin dijadikan sebagai syarat administratif untuk dilakukannya pelayanan terhadap masyarakat.
Dan keempat atau terakhir, mengecam tindakan arogansi ataupun refresif Satpol PP terhadap masyarakat.
(CR1)