BANGGAIDAERAHNEWS

Surat Teguran DLH Banggai Kepada PT Prima Belum Jelas Tindaklanjutnya

Ilustrasi Dokumen AMDAL dan UKL-UPL

BANGGAINEWS.COM- Meski pada pertemuan membahas permasalahan antara warga Desa Siuna dan PT Prima Dharma Karsa yang dimajukan pada Senin (26/7/2022) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Kabupaten Banggai, tidak sempat dihadiri langsung oleh Bupati Banggai H Amirudin.

Dan saat itu hanya dibuka Wakil Bupati (Wabup) Banggai H Furqanuddin, kemudian dipimpin Asisten Bidang Adminstrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banggai Ferlyn Monggesang.

Pada pertemuan yang berlangsung alot yang dari pihak perusahaan hanya dihadiri Deputi General Manager Michael, dan didampingi Security Ronald yang mengaku dikuasakan Direktur Umum (Dirut) PT Prima Dharma Karsa.

Mesk tidak sempat dibuka secara lengkap dokumen AMDAL dan UKL-UPL.

Padahal, Bupati Banggai H Amirudin saat dihubungi oleh salah seorang warga via sambungan telepon yang dispeaker dan juga sempat direkam, pada saat warga menggelar aksi kali kedua mengingatkan pihak perusahaan untuk segera memenuhi kesepakatan pembayaran kompensasi dampak.

Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Banggai itu sempat menyatakan, nanti pada saat pertemuan dimaksud apabila perusahaan tetap mengelak atau tidak mengakui telah menimbulkan dampak. Kan ada dokumen AMDAL dan UKL-UPL yang nantinya bisa minta dibuka.

BACA JUGA:   Pengendara Motor di Luwuk Banggai Mabuk Tabrak Mobil, Polisi Temukan Miras dan Sajam

Akan tetapi, pada rapat pertemuan Senin kemarin. Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai Yeni hanya sempat membacakan Surat Teguran yang telah dilayangkan kepada PT Prima Dharma Karsa sejak tanggal 9 Mei 2022 lalu.

Tidak hanya itu, ia pun sempat mengungkapkan bahwa PT Penta Dharma Karsa yang masih satu atap perusahaan, juga sudah dilayangkan Surat Teguran yang sama.

Di mana dalam konsideran surat Nomor: 660/351/DLH/P2LHK/2022. Perihal: Surat Teguran, Tanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Prima Dharma Karsa, tertanggal 9 Mei 2022.

Antara lain disebutkan, berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/372/SPT/DLH-P2LHK/2021 tanggal 13 April 2022 yang telah tertuang dalam Berita Acara Pengawasan dan Laporan Hasil Pengawasan.

BACA JUGA:   Pemkab Banggai Gelar Gebyar Pasar Murah Bantu Masyarakat Peroleh Bahan Pokok di Tengah Kenaikan Inflasi

Ditemukan bahwa PT. Prima Dharma Karsa yang berkedudukan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak taat terhadap ketentuan perizinan lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Maka direkomendasikan kepada perusahaan untuk :

  1. Mengurus Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air,
  2. Memasang titik koordinat penaatan pada lokasi pemantauan,
  3. Melaporkan hasil swapantau ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai
    setiap 3 bulan sekali,
  4. Melakukan pengelolaan limbah B3,
  5. Melakukan pengelolaan Limbah Non B3 (sampah) dengan melakukan pembuangan sampah residu ke TPA Bunga di Desa Bunga Kecamatan Luwuk Utara.

Hal ini karena TPA Bunga telah menggunakan metode Sanitary Landfill dalam pengolahan sampah, sekaligus sebagai bentuk partisipasi PT. Prima Dharma Karsa dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Dinsos Banggai Validasi Data Calon Penerima BANTU dan BLT-BBM, Asisten Nur: Tak Boleh Ada Pemotongan dan Manipulasi

Bersama surat ini juga kami lampirkan Berita Acara Pengawasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari surat teguran ini. Untuk penjelasan lebih laniut terkait hal tersebut di atas dapat berkonsultasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai.

Setelah surat teguran ini diterima diharapkan agar pihak Perusahaan segera menindaklanjutinya.

Hanya saja, Kepala DLH Banggai Suharso Abusama yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat pagi (30/9/2022), apakah surat teguran sudah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi atau seperti apa!?

Ia hanya menyarankan, untuk ke kantor DLH saja nanti bidang teknis yang menjelaskan.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News