Mobil Operasional Tambang Nikel di Siuna Banggai Turut Merusak Jalan, Pajak Tak Masuk Daerah

BANGGAINEWS.COM– Aktivitas sejumlah perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, kembali menuai sorotan.
Selain diduga terdapat beberapa perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA), asal Tiongkok yang hanya mengantongi visa kunjungan atau melintas yang sifatnya sementara.

Dan tidak seperti halnya warga negara asing (WNA) asal Eropa dan lainnya yang akhir-akhir ini terlihat kian banyak. Di mana benar-benar sekadar berkunjung atau transit di Kabupaten Banggai.
Keberadaan perusahaan tambang khususnya yang beroperasi di Siuna, juga memunculkan masalah lain yang merugikan daerah.
Pantauan awak media ini di lapangan dan video yang diperoleh dari beberapa sumber, sejak awal beroperasi perusahaan-perusahaan tambang di wilayah itu sekira tahun 2018 lalu. Terlihat menggunakan kendaraan operasional dengan nomor polisi dari luar daerah.
Mulai dari mobil operasional, truk angkutan, hingga alat berat, nyaris semuanya tidak terdaftar sebagai kendaraan dengan pajak di Banggai maupun Sulteng.
Kondisi tersebut jelas merugikan Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, kontribusi pajak kendaraan yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dinikmati Kabupaten Banggai maupun Provinsi Sulteng.
Sebaliknya daerah justru menanggung dampak negatif, terutama kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan tambang yang melintasi ruas-ruas jalan desa, kabupaten dan jalan provinsi.
Sejumlah ruas jalan yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah kini mengalami kerusakan parah.
Warga mengeluhkan debu tebal, jalan berlubang, hingga risiko kecelakaan yang meningkat akibat intensitas kendaraan tambang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai, Irpan Poma ketika dimintai tanggapan beberapa waktu lalu menegaskan, bahwa urusan pengawasan dan penindakan terkait kendaraan dari luar Banggai. Termasuk yang digunakan perusahaan-perusahaan tambang nikel di Siuna yang pajaknya tidak masuk ke daerah, menjadi kewenangan Kantor Bersama Samsat Banggai.
Kami tentunya hanya turut mendorong, agar perusahaan dari luar yang beroperasi di daerah ini. Apalagi kendaraan-kendaraan operasionalnya masih menggunakan nomor polisi dari luar. Untuk segera memutasi mobil operasional menggunakan nomor polisi daerah kita.
Sehingga membayar pajaknya untuk daerah kita Sulteng. Di mana Banggai tentu kebagian hasilnya. Sehingga daerah kita benar-benar mendapatkan dampak positif dan tidak hanya dampak negatif.
Oleh karena itu pula, masyarakat berharap Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng bersama instansi terkait, serta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas.
Tidak hanya terkait kejelasan status TKA. Tetapi juga kewajiban perusahaan tambang untuk memberikan kontribusi nyata kepada daerah.
Termasuk membayar pajak kendaraan operasional yang digunakan untuk daerah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News