BORGOLNEWS

Pasutri ini Ditangkap Karena Berhasil Kelabui Korban di Dalam ATM 142 Juta Raib

BANGGAINEWS.COM- Pasangan suami istri (pasutri) dicokok tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng setelah menjadi buron sejak tahun 2019.

Dengan dalih membantu korban yang mengalami kebingungan didalam ruangan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), pelaku dengan cepat menukar ATM nya dengan ATM milik korban.

Aksi yang dilakukan pasutri ini pernah dilakukannya pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu, Sulawesi Tengah.

Demikian antara lain yang diungkapkan Direktur reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (29/7/2021) didampingi Humas Polda Sulteng.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2021 berhasil menangkap pasangan suami istri di hunian tetap (huntap) Duyu Kecamatan Tatanga Palu,” ungkap Novia Jaya.

Tersangka inisial Y (38 tahun) dan S (32 tahun) beralamat di Jalan Sungai Wera Kel. Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan jatanras Polda Sulteng, tambahnya.

Didik juga menjelaskan, modus dari pelaku sudah berada didalam ruang mesin ATM sambil mengawasi dan menghafal PIN yang ditekan korban, kemudian serta merta menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ATM korban ditukar dengan ATM tersangka, kemudian tersangka kabur.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Selanjutnya ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai oleh tersangka di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp 142 Juta.

Terhadap tersangka Y penyidik sudah melakukan penahanan, akan tetapi untuk tersangka Y dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya sehingga tidak dilakukan penahanan, terang mantan Kapolres parigi Moutong ini.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Dihimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM dan sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu untuk menghindari niat dan kesempatan orang yang akan berbuat jahat, pungkas Novia Jaya yang pernah menjabat Kepala SPN Polda Sulteng.

(CR1/*)

Tinggalkan Komentar