BANGGAIDAERAHNEWS

Pelantikan Pejabat Pemkab Banggai Berikutnya, Sekban KPSDM Juga Belum Tahu Kapan Tepatnya Digelar

BANGGAINEWS.COM- Pengukuhan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai berikutnya, yaitu pejabat struktural Eselon II dan Pejabat Eselon III hingga kini masih belum bisa dipastikan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai, Tasman Malusa yang dikonfirmasi terkait hal itu, Jumat (7/1/2022), juga mengaku belum mengetahui kapan tepatnya dilaksanakan.

“Kemarin (Kamis) memang tidak ada pelantikan, karena Kepala Badan (Kaban) juga ada ke Jakarta bersama beliau (Bupati Banggai),” kata pejabat eselon Eselon III yang telah bergelar Doktor itu.

Hanya saja, Tasman mengakui, bahwa memang saat ini masih ada beberapa jabatan Eselon III yang kosong. Sehingga, nantinya tetap akan segera diisi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa yang akan dikukuhkan dan dilantik berikutnya yakni pada jabatan struktural Eselon II dan III. Sebab, jabatan Eselon III di Pemkab Banggai memang tidak hanya Camat yang tidak disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional (JF). Namun juga yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) belum disetarakan.

BACA JUGA:   Wabup Banggai: Penyediaan Air Minum Merupakan Kebutuhan Dasar dan Hak Sosial Ekonomi Masyarakat yang Harus Dipenuhi

Alasannya, untuk menyetarakan ke dalam JF perlu dilaksanakan terlebih dahulu beberapa tahapan. Tahapan itu antara lain identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang akan dialihkan, penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, serta penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.

“Dan itu menjadi tupoksi Bagian Ortal Setda Kabupaten Banggai. Sehingga, mereka yang menyodorkan daftar kotak-kotak jabatannya. Dan kami (BKPSDM-red) tinggal mengisi dengan orang atau pejabat berkompeten,” terangnya kepada BANGGAINEWS.COM saat ditemui usai sholat Jumat siang tadi di ruang kerjanya.

Sebelumnya yang sudah dikukuhkan dan dilantik dalam JF, yaitu pejabat eselon IV dan V. Termasuk Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) di perangkat daerah. Sementara itu, Lurah sebagai pejabat Eselon IV dan Camat sebagai pejabat Eselon III yang akan dikukuhkan dan dilantik, tetap pejabat struktural yang tidak termasuk disetarakan dalam JF. Sebab, Lurah dan Camat sebagai kepala satuan kerja yang memilki kewenangan berbasis kewilayahan.

BACA JUGA:   ABK Asal Sultra Ditemukan Meninggal Dalam Kapal Penangkap Ikan Tenggelam di Pantai Ondoliang Banggai

Dan terakhir, sekali lagi ia menyatakan, bahwa tidak hanya Camat melainkan seluruh Eselon III di perangkat daerah Pemkab Banggai intinya belum disetarakan ke dalam JF. “Saya kurang tahu kalau di Pemda lain,” tutup Tasman.

Sekadar diketahui, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Adapun ketentuan dalam Peraturan tersebut diantaranya secara ringkas, yaitu ruang lingkup Penyetaraan Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah, meliputi Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana yang merupakan Eselon V.

BACA JUGA:   Bangun Sinergitas, Wabup Furqanuddin: Gugus Tugas Reforma Agraria Teruslah Maju Dalam Menyelesaikan Persoalan Agraria di Kabupaten Banggai

Penyetaraan Jabatan dilaksanakan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Penyetaraan Jabatan juga dilakukan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut, Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda. Pejabat pelaksana yang merupakan Eselon V disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama.

(SOF)