BORGOLNEWS

Korupsi APBDes, Mantan Kades Pohi Luwuk Timur Divonis 5 Tahun Penjara

BANGGAINEWS.COM- Setelah sekian lama berproses hukum, akhirnya pada agenda sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu pada Rabu (18/5/2022) sore tadi, memutuskan Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Iksan Rusli Ahmad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa dijatuhi sanksi atau hukuman, antara lain Pidana Penjara Selama 5 (lima) Tahun, dan Denda sebesar Rp.200.000.000. Hal itu berdasarkan Press Release (PR) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel), Firman Wahyudi, Rabu (18/5/2022).

Dikatakan, pembacaan putusan oleh majelis hakim perkara penyalahgunaan APBDes oleh Kepala Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Pada hari Rabu Tanggal 18 Mei 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah dilaksanakan Sidang pembacaan putusan perkara atas nama terdakwa Iksan Rusli Ahmad selaku Kepala Desa Pohi Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai dengan Nomor Register Perkara: 68/Pid.Sus-TPK/2021/PN pal Tanggal 24 Desember 2021 perkara Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pohi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dihadiri oleh Penuntut Umum Sdr. Hasyim, SH., Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, sambung isi PR tersebut, ialah sebagai berikut:

Pertama, menyatakan Terdakwa Iksan Rusli Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa IKSAN RUSLI AHMAD;

Kedua, Pidana Penjara Selama 5 (lima) Tahun; Ketiga, Denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah), subsidiair selama 4 bulan kurungan dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 946.000.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah) dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Keempat, Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan. Kelima, Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Keenam, Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, masih kata isi PR itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News