BANGGAIDAERAHNEWS

Kurangi Beban Biaya Pemeliharaan, Pemkab Banggai Lelang Barang Milik Daerah

BANGGAINEWS.COM- Guna mengurangi biaya pemeliharaan yang mahal pada Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tua dan tidak efisien, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai akan melaksanakan lelang pada esok hari secara daring lewat situs www.lelang.go.id (19/5/22).

Informasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanudin Masulili saat membuka kegiatan sosialisasi terkait mekanisme dan regulasi kegiatan lelang di ruang rapat umum, Kantor Bupati Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Rabu (18/5/22).

“Kalau kita pertahankan BMD yang kondisinya demikian, pasti sudah tidak layak untuk menunjang operasional, selain karena kualitas, biaya pemeliharaannya tentu akan lebih mahal dari biaya pengadaan,” ujar Wakil Bupati Banggai.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Sebaliknya jika hanya dibiarkan, lanjut Wabup, BMD itu akan semakin kehilangan nilai ekonomis dan nilai guna, oleh karenanya, Pemkab Banggai berinisiatif melakukan lelang.

“Dari pada akhirnya tidak memiliki nilai apa-apa dan rusak percuma, lebih baik kita lelang untuk menambah pemasukan bagi PAD,” sambung Drs. H. Furqanudin Masulili.

Tentunya, Wabup kembali menjelaskan, pelaksanaan lelang harus sesuai prosedur dan aturan yang ditetapkan oleh negara.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Menambahkan penjelasan Wabup, Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, Jahantus Banjarnahor, S.H., M.H menerangkan, selain untuk mengurangi beban biaya pemeliharan, pelelangan BMD juga dimaksudkan untuk mengoptimalisasi barang yang berlebih dan tidak dimanfaatkan.

Lelang BMD sendiri, menurutnya, harus dilaksanakan secara terbuka dan diperuntukan bagi siapapun yang ingin berpartisipasi. Lanjut, Jahantus menyebutkan bahwa kepemilikan BMD akan diberikan pada orang yang mengajukan penawaran paling tinggi sesuai dengan ketentuan Permendagri No.19 Tahun 2016.

“Kutipan risalah lelang yang diberikan pada pemenang lelang, dapat diserahkan ke samsat jika itu merupakan kendaraan, dan akan dibalik nama juga diganti warna plat,” ungkap dia di akhir sosialisasi yang diinisiasi BPKAD Kabupaten Banggai itu.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

(SOF/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News