BORGOLNEWS

Pembobol ATM Diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng

BANGGAINEWS.COM- Himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 memaksa pelaku yang sebelumnya berprofesi sebagai eks first line Maintenance PT. SSI, membobol anjungan tunai mandiri (ATM) di RS Anatura, Jalan Kangkung, Palu Barat.

Kejadian pembobolan ATM bank BRI yang terjadi pada Sabtu (18/7/2020), pelaku berhasil membawa lari uang Rp 102 juta dengan cara membuka dengan kunci tombak dan kunci biasa  pada ATM yang diketahui pelaku dimana lokasi penyimpanan kunci dimaksud.

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng setelah mendengar adanya kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV dan dalam tempo kurang dari 24 jam pelaku sebanyak dua orang berhasil diringkus, demikian antara lain penjelasan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal saat memimpin Konferensi Pers pada Selasa (28/7/2020) di Polda Sulteng.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Syafril yang didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol. Eko Sulistiyo Basuki dan Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya menerangkan pelaku W (23 th) dan F (18 th) ditangkap di rumah masing-masing di Kelurahan Baru Kec, Palu Barat tanpa ada perlawanan.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Uang hasil curian belum sempat dibelanjakan, masih utuh sebesar Rp 102 juta akan tetapi sudah dibagi, dimana W mendapat bagian Rp 60 juta dan F mendapat Rp 42 juta,” jelas Syafril.

Penyidik masih akan mendalami dan mengembangkan pembobolan ATM BRI ini untuk mengetahui standar operasional prosedur (SOP) pengamanan kunci ATM yang dilakukan oleh PT.SSI, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Syafril.*SOF

Tinggalkan Komentar