NEWSPARLEMEN

Pemilu Serentak 2024, Dapil & Alokasi Kursi Anggota DPRD Banggai Tak Tambah Tapi Begini!

Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo.

BANGGAINEWS.COM- Usulan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Banggai khususnya Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu Serentak tahun 2024 nanti terjawab sudah.

Hal itu seiring telah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024.

Di mana berdasarkan salinan PKPU tersebut yang telah beredar yang telah dibubuhi tanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nur Syarifah. Bahkan telah distempel basah. Namun, belum ditanda tangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Adapun rincian Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Banggai adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:   Peluncuran RAN OGI Ke-7 Kementerian PPN/Bappenas RI, Bupati Amirudin Presentasikan Sejumlah Inovasi Pemkab Banggai

Dapil 1 Banggai yang terdiri dari Kecamatan Luwuk, Luwuk Timur, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Nambo. Alokasi kursi berjumlah 9.

Dapil 2 yang terdiri dari Kecamatan Bunta, Pagimana, Bualemo, Nuhon, Lobu, dan Kecamatan Simpang Raya. Alokasi kursi berjumlah 10.

Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Lamala, Balantak, Masama, Balantak Selatan, Balantak Utara, dan Kecamatan Mantoh. Alokasi kursi berjumlah 4.

Sementara terakhir atau Dapil 4 Banggai yang terdiri dari Kecamatan Batui, Kintom, Toili, Toili Barat, Moilong, dan Kecamatan Batui Selatan. Alokasi kursi berjumlah 12.

Sehingga, Dapil dipastikan tetap IV dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Banggai juga tetap berjumlah 35.

Salah satu Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo yang dikonfirmasi terkait PKPU tersebut yang ternyata tak ada pecah Dapil 4 justru ada ketambahan kursi jadi 12, seperti apa tanggapannya?

BACA JUGA:   Puncak Peringatan HUT Ke 15 Partai Gerindra, DPC Banggai Gemakan Yel Yel "Prabowo Presiden, Gerindra Menang, Sulianti Bupati"

Ia mengatakan, semua prosedur sudah kita tempuh dan kita usulkan berdasarkan hasil uji publik. Hanya kewenangan menetapkan ada di KPU RI.

Lihat kabupaten lain sambungnya, juga sama. Kalau penambahan kursi di Dapil 4 menjadi 12 kursi memang karena jumlah penduduknya bertambah.

“Itu sudah di hitung manual dan dengan aplikasi si dapil,” kata Komisioner KPU yang juga merupakan mantan Ketua Panwaslu Banggai itu.

“Yang kita usulkan sesuai hasil uji publik 5 Dapil. Hanya kewenangan menetapkan ada di KPU RI,” kata Alwin lagi.

BACA JUGA:   Kantor Pertanahan Bangkep Sukseskan GEMAPATAS 1 Juta Patok Seluruh Indonesia

Sementara saat disinggung kuota kursi Dapil berapa yang berkurang di Banggai, sehingga Dapil 4 sudah menjadi 12 kursi?

“Dapil 1 berkurang 1. Dari 10 menjadi 9,” tutupnya kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (07/02/2023) pukul 16.43 WITA.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News