BANGGAIDAERAHNEWS

Pemkab Tana Tidung Kaltara Studi Tiru ke Pemkab Banggai terkait Rencana Bentuk Perseroda untuk Peroleh PI 10 Persen Migas

Bupati Banggai Amirudin saat menerima kunjungan studi tiru yang dipimpin langsung Bupati Tana Tidung, Kamis (08/05/2025). (Foto: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan studi tiru ke Pemkab Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (Hari Ini, red).

Kegiatan tersebut disampaikan salah seorang Staf Teknis PT Banggai Energi Utama (Perseroda), Gisela Luigi S melalui pesan WhatsApp pukul 10.13 WITA.

“Kegiatan Study Tiru Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara dihadiri oleh Bupati Tana Tidung, Ketua TP-PKK Kab. Tana Tidung, Ketua DPRD Kab. Tana Tidung dan Rombongan,” katanya kepada awak media.

Adapun tujuan Pemkab Tana Tidung melakukan Studi Tiru yakni untuk belajar dan meniru praktik. Di antaranya dalam rencana pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) guna memperoleh Participating interest (PI) hak atas hasil produksi migas (minyak dan gas bumi) 10 persen.

BACA JUGA:   Laju.. Pukul 10 Pagi Ini KPU Banggai Penyerahan Dokumen ke DPRD, Jumat Segera Diparipurnakan

Di mana keuntungan Perseroda dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terkait tahapan pembentukan Perseroda dan Participating Interest (PI) 10% dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi,” kata Gisela lagi.

Seperti diketahui, dalam paparan terakhir Direktur Utama (Dirut) PT BEU Achmad Zaidy mengungkapkan upaya Pemkab Banggai dalam memperoleh tambahan pendapatan daerah melalui BUMD semakin nyata.

“Sejak ditunjuk sebagai penerima PI 10 persen oleh Pemprov Sulteng, Direksi PT BEU bersama Gubernur dan Bupati Banggai telah melakukan audiensi ke SKK Migas perihal minat memperoleh Participating Interest pada tanggal 15 Januari dan 13 Mei 2024,” kata Achmad.

BACA JUGA:   Rabu Besok, KPU Banggai Segera Rapat Pleno Penetapan AT-FM sebagai Paslon Terpilih 2 Periode

Kemudian kata Achmad Zaidy, SKK Migas menindaklanjuti permintaan dimaksud dengan menyurati perusahaan, dalam hal ini adalah Joint Operating Body, Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori).

“Draf surat atau dokumen yang kami ajukan sudah di review oleh seluruh fungsi terkait. Status saat ini routing para deputy untuk ditandatangani oleh SKK Migas,” ungkapnya.

Berdasarkan keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil antara SKK Migas dengan Kontraktor di Wilayah Kerja Senoro-Toili. Perpanjangan tersebut berlaku mulai tanggal 4 Desember 2027 untuk jangka waktu 20 tahun.

BACA JUGA:   Satreskrim Polres Banggai Tahan Pelaku Persetubuhan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara

“Sehingga, saham PI 10 persen yang diupayakan Pemkab Banggai ini akan terwujud di Desember 2027 nanti,” ujar Achmad Zaidy saat itu.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News