11 Kader Posyandu Diberhentikan Sepihak, DPRD Banggai Rekomendasi Kades Salipi Diberhentikan Apabila Tak Mengindahkan Teguran DPMD

BANGGAINEWS COM- Aduan 11 Kader Posyandu Balita Lansia yang merupakan Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) Salipi dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, disikapi Komisi 1 DPRD Banggai dengar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab Banggai pada Selasa (11/10/2022).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap dan didampingi beberapa anggota, dihadiri antara lain Asisten 1 Setda Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, dan Ketua dan Anggota BPD Salipi.
Dalam rapat tersebut terungkap berbagai pendapat. Bahwa sebetulnya masalah tersebut sudah diadukan ke instansi terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, mulai dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Bualemo naik ke DPMD Kabupaten Banggai, dan juga Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
Kepala DPMD Banggai Amin Jumail dalam pendapatnya antara lain menyatakan, bahwa berdasarkan beberapa ketentuan peraturan yang berlaku. Diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Termasuk dalam mengganti perangkat desa, juga harus melalui musyawarah desa.
“Berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Permendagri 18 Tahun 2018 huruf e. Bahwa jenis LKD yang juga meliputi Pos Pelayanan Terpadu, bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa,” ungkapnya.
Menyikapi aduan Kader Pos Pelayanan Terpadu dan BPD Salipi, Kadis PMD itu mengungkapkan, jika pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) Kesatu kepada Kepala Desa (Kades) Salipi, agar segera mengaktifkan kembali Kader Pos Pelayanan Terpadu yang telah diberhentikan.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Investagasi yang mewakili Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai hadir pada RDP tersebut mengatakan, menyikapi aduan pihaknya sudah melakukan telaah dan akan segera melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus (Pemsus). Sehingga, tinggal menunggu jadwal.
Hal senada dengan pernyataan Kadis PMD, Perwakilan Camat Bualemo berpendapat, bahwa sudah melakukan mediasi dan menyampaikan teguran. Akan tetapi, tidak diindahkan oleh Kades Salipi.
Demikian halnya, Asisten 1 Nurdjalal Amir mengungkapkan, jika Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai telah melakukan tindakan pembinaan terhadap yang bersangkutan Kades Salipi.
Ketua Irwanto Kulap menyela, harap menjadi catatan bagi DPMD terkait persoalan Kades yang semena mena atau kesewenangan mengganti perangkat desa. Sebab, terjadi juga di desa desa lain.
Tidak jauh berbeda, anggota Komisi 1 Bahtiar Pasman juga menegaskan, jika semua upaya tindakan peringatan telah dilakukan. Sehingga, sudah harus ada ketegasan dari DPMD Kabupaten Banggai.
Sementara itu, Ketua BPD Salipi yang juga sempat diberikan kesempatan berpendapat mengungkapkan, jika ia dan empat anggota lainnya sudah lima bulan belum terima honorarium.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap selaku pimpinan RDP akhirnya menarik 4 poin kesimpulan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sebagai rekomendasi Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai. Yaitu atas dasar surat perihal Penegasan Kader Posyandu Balita dan Lansia dan surat perihal Kewenangan Kades yang Sudah Menentang Aturan yang masuk ke DPRD, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dan juga Surat Edaran Bupati Banggai.
Pertama, meminta kepada Kades Salipi agar segera mengaktifkan kembali Kader Posyandu Balita dan Lansia yang dipecat. Kedua, jika Kades Salipi tidak mengindahkan surat edaran Bupati Banggai maka dapat dilakukan tindakan sesuai ketentuan aturan.
Ketiga, apabila Kades Salipi tidak mengindahkan keputusan Bupati Banggai maka honorarium Kades Salipi tidak dapat diberikan. Dan keempat atau yang terakhir, apabila poin pertama sampai ketiga tidak juga diindahkan maka yang bersangkutan Kades Salipi dapat diberhentikan oleh Bupati Banggai.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News