Penandatanganan MoU Kejari Banggai PT. Pertamina EP DMF, Bentuk Sinergi & Keselarasan yang Berkelanjutan

BANGGAINEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai lakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak perusahaan pengelola usaha hulu migas di bawah pengawasan SKK Migas wilayah kerja Kalimantan-Sulawesi (Kalsul), PT Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF).
Informasi tersebut berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR- 19 /P.2.11/Kph.3/07/2023 yang dibagikan melalui Grup WhatsApp oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Firman Wahyudi, Rabu (12/07/2023) pukul 18.15 WITA.

Dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT. Pertamina EP Donggi Matindok Filed, Ridwan Kiay Demak.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman tersebut hal-hal yang disepakati diantaranya Pemulihan Aset, Konsultasi Penanganan Permasalahan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Ridwan Kiay Demak menyampaikan Pertamina EP menjalin kerja sama guna mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI guna menuntaskan beberapa permasalahan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka menjaga ketahanan energi negeri.
R. Wisnu Bagus Wicaksono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banggai menyampaikan Kejaksaan siap membantu dalam pendampingan hukum jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM.
“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan Negeri Banggai pada khususnya , dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya,” tutupnya.
(RED/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News