Gugatan Winstar Diterima MK, 28 Januari Sidang Pendahuluan
BANGGAINEWS.COM- Meski gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 (tiga), Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar), belum jelas apakah ditolak ataukah diterima karena memang memenuhi syarat. Dan telah pula diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Hanya saja, berdasarkan informasi dari salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai yang dikonfirmasi awak media ini menyatakan, bahwa intinya petahana Bupati Banggai menyarankan kepada mereka untuk bersabar dan terus berdoa. Sebab, masih akan menghadapi persidangan di MK.
“Mulai nanti 26 Januari,” kata sumber melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/1/21) dua pekan lalu.
Saat ditanya apakah maksudnya sidang di MK, ungkapnya, bahwa iya. “Iya yang di MK mulai tanggal 26 Januari 2021 dik,” kata sumber lagi.
Sementara itu, berdasarkan yang tertera dalam website www.mkri.id. Tepatnya pada beranda Jadwal Sidang. Permohonan PHP paslon Winstar yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) besutan Megawati Soekarno Putri itu, mendapat giliran jadwal sidang tanggal Kamis 28 Januari 2021, jam 11:15 WIB. Nomor Perkara 10/PHP.BUP-XIX/2021. Pokok Perkara 9999.
Selanjutnya seperti dikutip dari luwukpost.id. Senin, 18 Januari 2021. Divisi Hukum KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani saat dikonfirmasi membenarkan bahwa permohonan PHP Pilkada Banggai 2020 yang diajukan pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 03 telah diregistrasi oleh MK RI.
“Permohonan Winstar sudah teregistrasi di BRPK. Dan MK sudah menyampaikan ke KPU RI, KPU RI sudah menyampaikan ke kami (KPU Banggai, red),” ujarnya. (SOF/*)