Terkait Tanjung Sari Karaton Banggai, Ahli Waris Bilang Fokus Luruskan Disinformasi agar Publik Tak Terkecoh Kontrak Politik Oknum

BANGGAINEWS.COM- Status kepemilikan lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai yang hingga kini masih berpolemik diduga karena adanya kontrak politik yang dibuat oknum. Padahal status kepemilikan lahan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Oleh karena itu, pihak ahli waris menyatakan, fokus utama mereka adalah meluruskan sejumlah informasi yang dinilai keliru atau menyesatkan, agar masyarakat yang hanya ikut-ikutan mendapatkan fakta yang benar terkait status tanah, dan keberadaan sebagian besar warga yang menempati kawasan tersebut.
Salah satu isu yang disorot adalah dugaan penyerobotan lahan. Pihak ahli waris menyebut terdapat banyak pendatang yang pada awalnya hanya menumpang atau pinjam pakai, tetapi kemudian muncul klaim kepemilikan atas tanah maupun bangunan yang berada di atasnya.
Akin, salah seorang ahli waris Al Bakkar mengatakan kondisi tersebut perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat yang awam hukum.
“Warga Babasalan sebagai warga asli pribumi saja, tidak pernah memaksakan diri menempati apalagi mengklaim yang bukan lahannya. Termasuk juga tidak pernah meminta diberikan lahan dari pemerintah,” kata Akin kepada awak media, Jumat (11/09/2026).
Data Warga Tanjung Sari
Menurut data terbaru yang disampaikan pihak ahli waris, terdapat 54 jiwa yang tercatat sebagai warga baru di Tanjung Sari berdasarkan surat keterangan domisili.
Sementara itu, terdapat 1.141 jiwa dari 343 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya tercatat. Artinya total warga yang berada di kawasan tersebut tanpa dasar kuat, kini telah bertambah menjadi 1.195 jiwa.
Data tersebut disampaikan pihak ahli waris sebagai bagian dari upaya memberikan gambaran utuh mengenai kondisi kependudukan di kawasan Tanjung Sari.
Surat Hibah dari Ahli Waris Kepada Warga Tanjung Bunga Telah dipersiapkan untuk Diproses Lebih Lanjut
Pemberian lahan relokasi (Tanjung Bunga, red) didorong rasa persaudaraan – kemanusiaan, pihak ahli waris menyampaikan perkembangan terkait pembuatan dokumen tanah warga yang telah bersedia menempati di Tanjung Bunga.
Pihak ahli waris menegaskan, bahwa pemberian lahan pengganti tersebut didorong oleh rasa kemanusiaan kepada warga tidak mampu yang telah menempati kawasan eksekusi serta memilki kesadaran hukum.
“Terkait yang masih menduduki objek eksekusi Karena hanya menyewa, pinjam, menumpang tidak tepat dikatakan sebagai korban. Justru mereka menempati secara melawan hukum. Maka tidak salah jika pemilik sah bermohon upaya paksa ke negara, dalam hal ini Pengadilan melakukan eksekusi,” terangnya.
Berharap Pemda Hadir
Dalam proses penyerahan Lahan Relokasi sebagai hibah kepada warga Tanjung Bunga, pihak ahli waris berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat turut hadir.
Kehadiran Pemda dinilai penting untuk memastikan proses penyerahan bantuan tanah hibah dapat berlangsung secara terbuka, dan disaksikan para pihak terkait.
“Kita berharap Pemda juga hadir pada saat penyerahan bantuan tanah hibah yang akan kami ahli waris serahkan kepada warga, didorong rasa kemanusiaan untuk warga yang selama ini telah menempati relokasi Tanjung Bunga agar mendapatkan legalitas,” ujar Akin.
Ahli waris berharap tidak ada lagi disinformasi di tengah masyarakat. Termasuk simpang siurnya sengketa Tanjung Sari yang dapat melebar menjadi potensi konflik horizontal, melainkan dapat menemukan titik terang berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan dari seluruh pihak yang mengetahui pasti.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
