Penantian Panjang Camat di Banggai, Direalisasikan Masa Kepemimpinan Amirudin-Furqanuddin Patut Diapresiasi

BANGGAINEWS.COM- Kebijakan pendelegasian atau pelimpahan sebagian kewenangan Bupati yang sudah lama dinanti-nantikan Camat se Kabupaten Banggai, dan nanti tahun 2024 ini mulai direalisasikan patut diapresiasi.
Pasalnya, harapan pada upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dengan mempergunakan dana dan fasilitas publik secara efektif dan efisien. Dinilai wajar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai memutuskan kebijakan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai, Soffian Datu Adam yang merupakan mantan Camat pada tahun 2008-2015 itu misalnya.
Kepada awak media ini pada Senin (23/12/2024). Ia mengatakan, pada era otonomi daerah saat ini sudah tepat apabila beberapa Kepala Daerah di Indonesia, dalam hal ini Bupati atau Walikota melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Camat.
Hal itu antara lain menurutnya, dalam rangka memangkas rentang kendali layanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan termasuk di Kabupaten Banggai. Khususnya dalam hal-hal skala kecil.
Sebab belum semua aspirasi masyarakat melalui forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Khususnya yang dalam skala besar, menjadi skala prioritas diakomodir oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.
Sehingganya, dinilai tepat adanya kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati yang ada diperangkat daerah (OPD). Hari ini dilimpahkan kepada Kecamatan termasuk dana atribusi Rp5 miliar yang dilakukan Bupati Amirudin dan Wabup Furqanuddin.
Saat itu, ia pun sempat flash back menceritakan kilas balik ketika dirinya masih menjabat Camat Luwuk tahun 2012-2015. Di mana tepatnya pada tahun 2012 dirinya bersama Camat-camat sudah pernah difasilitasi oleh Biro Pemerintahan Setprov Sulteng.
Yaitu mengikuti orientasi Pelayanan Administrasi Terpadu di Kecamatan (PATEN) terkait hal tersebut di Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar. Di mana Pemkab Bandung yang telah lebih dahulu melimpahkan sebagian kewenangan Bupati nya kepada Camat yang disertai atribusi anggaran.
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, masih kata Kaban Soffian, juga difasilitasi mengikuti pelatihan atau Training of Trainers (TOT) PATEN tahun 2014 di Lombok, Provinsi NTB. Yang saat ini sama halnya dengan Mal Pelayanan Publik.
Untuk diketahui, Pemkab Bandung sendiri telah mengeluarkan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat yang efektif diberlakukan sejak sekira tahun 2011 atau 13 tahun lalu. Yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bandung Nomor 60 Tahun 2011 dan aturan pelaksanaannya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 60 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintah Dari Bupati Kepada Camat.
Di mana dalam Pasal 12 ayat (1). Bahwa sebagian urusan wajib yang dilimpahkan Bupati kepada Camat sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) meliputi di antaranya: Bidang Penataan Ruang, Bidang Perencanaan Pembangunan, Bidang Kepemudaan dan Olahraga, Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum Administrasi Keuangan Daerah, dan lainnya.
Sehingganya Kepala BKPSDM Banggai itu, sepakat sudah sepatutnya mengapresiasi kebijakan Bupati Amirudin dan Wabup Furqanuddin yang telah merealisasikan program pelimpahan kewenangan tersebut.
“Alhamdulillah apa yang telah didengung-dengungkan sejak saya masih menjabat sebagai Camat dari tahun 2008-2015. Saat ini sudah direalisasikan,” ucap Soffian.
Apalagi ia menambahkan, prosedur dan mekanismenya yang dilalui sudah sesuai. Mulai dari pembahasan hingga persetujuan bersama dengan DPRD Banggai. Kemudian diasistensi pada Biro Hukum Setdaprov Sulteng hingga telah disinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Hanya saja, masih kata Kaban Soffian, berikutnya memang harus diikuti dengan peningkatan SDM ASN khususnya di Kecamatan sebagai pengelola dana pelimpahan kewenangan. Dan juga aspek pengawasan oleh masyarakat penting ditingkatkan. Sehingga, kemanfaatannya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Banggai yang sama-sama kita cintai ini.
“Dan pada dasarnya BKPSDM Banggai, apabila ada usul kebutuhan pelaksanaan pendidikan dan latihan (Diklat) teknis peningkatan kapasitas SDM aparatur di kecamatan. Termasuk yang sekaitan dengan dana pelimpahan kewenangan. Kami siap melaksanakan,” tambahnya.
Dengan harapan bersama aspirasi dalam skala kecil di seluruh kecamatan yang tidak terakomodir perangkat daerah kabupaten. Dapat diakomodir pada pelimpahan kewenangan ke kecamatan.
Dengan begitu, ke depan peran dan fungsi di kecamatan dapat menjadi satuan kerja (Satker) pengelola dana-dana pelimpahan kewenangan yang berkesinambungan hingga pada masa-masa mendatang. Dan juga guna memaksimalkan pendapatan dari potensi pajak skala kecil seperti IMB rumah makan, salon, dan lainnya di kecamatan. Sehingga, target PAD pun bisa dicapai.
“Namun tetap dalam pelaksanaan nantinya juga tidak lepas dari evaluasi capaian kinerja aparatur pengelola yang ada di kecamatan. Sehingga, kinerja Pemerintah Kecamatan (Pemcam) lebih maksimal dan semua program terlaksana lebih tepat sasaran,” tutup Kaban Soffian.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News