Pengaduan Soal Oknum, Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu: Rekomendasi Adukan ke Dewan Kehormatan

BANGGAINEWS.COM- Pengaduan puluhan wartawan atau jurnalis Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Dewan Pers di Jakarta.
Yaitu terkait persoalan oknum yang diduga melanggar netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai 2024 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kini telah sedikit menunjukkan titik terang.

Hal itu seiring telah terbitnya surat resmi Dewan Pers, Nomor : 330/DP/K/IV/2025, Lampiran : 1 (Satu), Hal : Tanggapan Dewan Pers, Jakarta, 30 April 2025.
Di antaranya dikatakan, Dewan Pers telah menerima surat saudara tertanggal 14 April 2025, perihal pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Dalam surat saudara menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada yang diduga dilakukan
beberapa oknum pengurus.
Terkait dengan pengaduan saudara atas dugaan netralitas pengurus organisasi, Dewan Pers merekomendasi agar saudara mengadukan langsung permasalahan kode etik dan kode prilaku tersebut kepada Dewan
Kehormatan organisasi.
Demikian tanggapan Dewan Pers disampaikan untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya. Terimakasih.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
Bahkan surat Dewan Pers itu sudah ditembuskan pula kepada Dewan Kehormatan organisasi masing-masing.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News