Dituding Ada Dugaan Praktik Kolusi, Kabag Dewa Buka Suara, Ini Penjelasan Dengan Berpedoman Pada Ketentuan Aturan PBJ!
BANGGAINEWS.COM- Menyikapi pemberitaan terkait Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau yang lebih tepatnya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Banggai yang dituding terindikasi terlibat praktek kolusi di dalam proses PBJ.
Pasalnya, Kelompok Kerja (Pokja) BPBJ ditengarai menggugurkan peserta pada sejumlah lelang dengan alasan yang cenderung mengada ada dan tanpa proses klarifikasi.
Kepala BPBJ I Dewa Supatriagama menyatakan, dirinya masih berkeyakinan jika Pokja telah bekerja secara profesional dan selektif sesuai mekanisme dengan mempedomani ketentuan aturan PBJ.
Pasalnya, ia menjelaskan, bahwa dokumen tender merupakan acuan yang digunakan oleh Pokja pemilihan melakukan evaluasi yang mengikat seluruh pihak, termasuk seluruh peserta tender.
Tidak sampai disitu, bahwa hasil evaluasi Pokja sebagai bentuk keterbukaan dapat diakses oleh seluruh peserta. Termasuk juga oleh masyarakat umum pada halaman website LPSE yaitu pada tahapan pengumuman pemenang.
Sehingganya, sambung Kabag Dewa, jika ada pihak yang merasa bahwa ada yang kurang tepat dengan hasil evaluasi tersebut maka dipersilahkan masih ada ruang yang namanya tahapan sanggah yang bisa dimanfaatkan.
Dan pihaknya tetap akan merespon apa yang menjadi materi sanggahan nantinya dari pihak penyedia. Sebab, memang masih sesuai mekanisme dengan mempedomani ketentuan aturan PBJ.
Dengan adanya sanggahan atau kritikan dalam proses lelang atau tender yang mereka lakukan, menurutnya merupakan masukan yang sifatnya membangun agar ke depan bisa jauh lebih selektif dan baik lagi.
“Kami menyadari bahwa dalam tender setiap keputusan yang diambil tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Sebab, dalam kompetisi tentu ada yang menang dan ada juga pihak yang kalah. Yang terpenting kami semua berkomitmen untuk tetap bertindak secara profesional berdasarkan regulasi yang ada,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (30/6/2022).
Selain itu, Kabag Dewa juga menambahkan, dalam pelaksanaan tupoksi masing-masing OPD maupun Bagian di Kesekretariatan atau internal birokrasi Pemda Kabupaten Banggai sudah ada pengawasan melekat dari Inspektorat Daerah, dalam hal ini yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Meski demikian, ia mengaku sangat mengapresiasi media yang telah memberitakan hal ini. Karena hal itu dimaknai sebagai bentuk kontrol bagi mereka.
“Kami sebenarnya memiliki alat kontrol formal yaitu melalui APIP. Namun apapun bentuk kontrol tersebut baik media maupun APIP UKPBJ Kabupaten Banggai, kami selalu terbuka dan siap bekerjasama. Sehingga, semangat perbaikan pengadaan di Kabupaten Banggai yang kita cintai ini terus terwujud,” kata Kabag BPBJ tersebut.
Oleh sebab itu, dirinya juga memohon dukungan semua pihak untuk bersama sama mengawal pengadaan ini menjadi lebih baik. Sehingga, turut mendukung terwujudnya visi dan misi pemerintah terkait penyediaan infrastruktur yang baik.
(SOF)