Pengalihan Penahanan Tersangka SE Dari Tahanan Rutan Ke Rumah Keliru, Berikut Penjelasannya!
BANGGAINEWS.COM- Pengalihan penahanan tersangka oknum Kepala Desa (Kades) Siuna inisial SE, dalam kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa dari perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK) yang berinvestasi tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, ditengarai keliru karena sudah tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Karena penetapan penangguhan atau yang disebut dengan pengalihan penahanan tersangka dari yang sebelumnya Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Banggai menjadi tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Kelas II, mestinya dibacakan terlebih dahulu oleh majelis hakim pada saat sidang perdana digelar.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwanto yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi beberapa wartawan, Rabu (28/7/2021).
Selain itu, ia pun menjelaskan, bahwa selain keliru. Karena penetapan pengalihan penahanan tersangka yang sudah diterbitkan sebelum sidang perdana yang dijadwalkan baru akan digelar hari ini. Dimana alasannya telah disetujui atas adanya permohonan Istri yang bersangkutan dengan didampingi Kuasa Hukum. Kemudian tentu ada surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan, siap memenuhi syarat-syarat yang diberikan.
“Untuk itu, selain sampai saat ini saya sebagai JPU juga masih menunggu konfirmasi dari pihak PN Luwuk melalui majelis hakim, apakah sidang jadi digelar hari ini atau seperti apa. Juga tentu yang berkewajiban menghadirkan tersangka sudah menjadi urusan majelis hakim dan kuasa hukum sebagai pemohon penangguhan atau yang mereka sebut pengalihan penahanan dalam proses sidang. Sebab, sudah bukan menjadi tahanan titipan kami,” demikian ujar Jaksa Muda Irwanto yang ditemui saat sudah stand by depan unit komputer untuk mengikuti sidang virtual.
Terpisah, salah satu Panitera Pengganti di PN Luwuk, Nurafni Pangiu yang ditemui wartawan menyatakan, bahwa sidang perkara kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa Siuna oleh tersangka SE, kemungkinan nanti setelah majelis hakim memimpin sidang perkara perdata di ruangan sidang bagian belakang.
“Setelah majelis hakim memimpin sidang perkara perdata di ruangan sidang bagian belakang, barulah dilanjutkan dengan sidang perkara pidana,” ucapnya.
Sementara saat ditanya seperti apa sebenarnya mekanisme sesuai ketentuan terkait permohonan penetapan penangguhan atau pengalihan penahanan tersangka hingga disetujui dan dilaksanakan? Ujar Nurafni, bahwa belum boleh dilaksanakan kecuali sudah dibacakan penetapannya pada agenda sidang perdana yang baru akan digelar hari ini.
Lebih lanjut saat disinggung kenapa justru penetapan sudah ada lebih dulu sebelum sidang perdana hari ini yang belum jelas juga apakah jadi digelar atau seperti apa. Akan tetapi, kenyataannya tersangka sudah dialihkan penahanannya dari tahanan Rutan Mapolres Banggai menjadi tahanan rumah di Desa Siuna? Ia membantahnya bahwa belum, dan tidak mungkin karena sidang perdananya baru akan digelar hari ini.
“Hanya saja, untuk lebih jelasnya nanti ditanyakan saja kembali langsung ke majelis hakim setelah memimpin sidang perdata di ruangan sidang belakang,” tutup Nurafni.
Saat itu pasca dikonfirmasi, ia terlihat sibuk menghubungi beberapa rekan kerjanya di PN Luwuk untuk mempertanyakan apakah benar tersangka sudah menjadi tahanan rumah sebelum penetapan pada sidang perdana atau seperti apa.
Sebelumnya Humas atau Juru Bicara (Jubir) PN Luwuk, Ray Pratama yang dikonfirmasi terkait hal itu, Selasa (27/7/2021) menyatakan, bahwa berdasarkan penetapan bukan dilakukan penangguhan penahanan. Melainkan tepatnya pengalihan tahanan dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Adapun alasan permohonan terkait hal itu dapat disetujui, sambungnya, karena faktor subyektif dari majelis hakim. Antara lain yang bersangkutan masih aktif sebagai Kades.
“Kalau terkait kekosongan jabatan Kades kemudian telah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh). Hal itu sifatnya hanya sementara. Tidak semua tugas pokok dan fungsi bisa dilaksanakan. Kalau ada yang bersangkutan sebagai pejabat Kades, maka barulah bisa yang bersangkutan yang melaksanakan,” terang salah satu Hakim tersebut yang ditemui di ruang tamu kantor PN Luwuk.
Padahal seperti diketahui, terjadinya kekosongan jabatan Kades Siuna pasca SE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pemerintah Kecamatan (Pemka) Pagimana sudah menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 141/199/Pem tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Siuna atas nama Sumirto Musa dari salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Camat setempat, tertanggal 11 Mei 2021.
Hanya saja kemudian diduga terjadi juga kekeliruan dalam penggunaan Pasal. Dimana meski telah lebih dulu terjadi pelanggaran administrasi yang telah melalui sanksi berjenjang, hingga pada sanksi pemberhentian sementara. Dan terjadinya kekosongan pejabat Kades, Bupati melalui Camat mengangkat pegawai ASN.
Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai justru memerintahkan kepada Pemka Pagimana untuk mengganti nama pengisi kekosongan jabatan Kades dengan aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) yang belum berstatus pegawai ASN. Sementara pelanggaran yang diduga dilakukan oknum SE adalah tindak pidana penggelapan, dan belum masuk pada unsur tindak pidana korupsi, terorisme atau makar.
(RED)