BORGOLNEWS

Penusukan Terhadap Dua Anak, Kasusnya Diserah Terima Tahap II dari Penyidik Polres kepada Kejari Banggai

KASUS kekerasan terhadap anak diserah terima tahap II dari Penyidik Polres kepada Kejari Banggai, Senin (27/03/2023). (FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Banggai yakni IPDA Tommy Kawilarang, SH bersama 2 anggota lainnya yakni Aipda Amjar Ludeng dan Bripka Fendik Atmaja melaksanakan serah terima tahap II tersangka kasus kekerasan terhadap anak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (27/3/2023).

Tersangka pria berinisial SRM (20) warga Kelurahan Kaleke Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai dijerat dengan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C subs pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:   Patroli Subuh, Empat Kendaraan Pakai Knalpot Bising Diamankan

“Kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan Raya depan Hotel Grand Soho, Luwuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai.

BACA JUGA:   Lepas dr Anang & Tunjuk Nur Plt Kadis P2KBP3A, Bupati Banggai: Sebenarnya Berat Tapi Ini Alasannya!

IPTU Tio Tandy, STK, SIK, MH, MSi mengatakan tersangka SRM menusuk dengan pisau terhadap kedua korban yang masih sekolah dan juga kakak beradik tersebut yakni Haikal Monoarfa dan Gilang Monoarfa.

Serah terima tahap II ini berdasarkan Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Luwuk dengan no : B-512/P.2.11/Eku.1/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti ditahan dan disimpan oleh Jaksa Penuntut Umum menunggu untuk proses persidangan,” tutup Kasat.

BACA JUGA:   Selama Ramadhan 1444 H/2023 M, Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Ditingkatkan

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News