Penyaluran CSR Langsung Ke Pemdes Bukan Ke Pemkab, H Udin: Perda & Perbup Segera Direvisi

BANGGAINEWS.COM- Ketidakjelasan program Comdev PT Panca Amara Utama (PAU) sejak beroperasinya perusahaan dari tahun 2017 yang dipertanyakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulteng.
Mendorong DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi 3 menggelar RDP di ruang rapat komisi DPRD pada Senin (28/08/2023) yang dipimpin Ketua I Putu Gumi yang didampingi Sekretaris Syafrudin Husain, Anggota diantaranya Sucipto, Siti Aria, dan Yenny Lyanto alias Ci Ayet.
Dengan mengundang pihak Pengadu, Perusahaan sebagai Teradu, dan instansi terkait. Diantaranya, Bagian SDA dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai.
Anggota Komisi 3 DPRD Banggai Syafrudin Husain menyatakan penyaluran program CSR perusahaan ke pemerintah setempat dimaksud, yaitu Pemerintah Desa (Pemdes) lingkar tambang.
Bukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, kemudian program dilaksanakan oleh instansi teknis dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) dan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).
Oleh sebab itu, ia berharap, kalau bukan regulasi Undang Undang (UU) Nomor 40 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tentang Perseroan Terbatas (PT) diuji materi.
“Perbaikan regulasi, produk hukum daerahnya seperti Perda dan Perbup nya,” kata H Udin singkat, sapaan akrab politisi yang dilahirkan Dapil IV Banggai itu.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News