BANGGAIDAERAHNEWS

Penyelesaian Konflik Pembangunan Gereja di Sirom Lamala, Tim Akan Turun Verfak SKB Dua Menteri

BANGGANEWS.COM- Tim Pemerintah Daerah (Pemda), Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banggai, pada tanggal 27 Agustus 2023 nanti akan turun ke wilayah Desa Sirom, Kecamatan Lamala untuk melakukan verifikasi faktual (Verfak) syarat khusus pembangunan gereja.

Selain tentunya syarat administratif dan syarat teknis pembangunan gereja.

Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Penyelesaian Konflik Pembangunan Geraja di Desa Sirom, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Sulteng, yang digelar di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jumat (18/08/2023).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Banggai Amirudin dinyatakan bahwa permasalahan pembangunan rumah ibadah, dalam hal ini Gereja di Desa Sirom, sebenarnya mudah diselesaikan.

“Pemda sebagai aparatur negara tidak pernah melarang pembangunan rumah ibadah. Justru menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing,” ujarnya

Asalkan setiap warga negara apalagi sesama umat beragama Kristen, seperti halnya di agama agama lain. Sambungnya, tidak ada yang protes yang memunculkan konflik.

BACA JUGA:   Tabrak dari Belakang, Satu Orang Alami Luka, Polsek Pagimana Amankan Barang Bukti

Sama sama harus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Apalagi, saat ini untuk membangun rumah ibadah sudah ada ketentuan peraturan yang mengaturnya. Salah satu diantaranya adalah SKB Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Oleh sebab itu, dengan sudah adanya persyaratan administratif lengkap yang diserahkan kepada kami unsur Forkopimda.

“Maka melalui rapat ini, kesimpulannya jangan dulu ada pihak yang beraktivitas selama dua minggu. Menunggu berkas persyaratan khusus yang diatur dalam SKB Dua Menteri untuk dilakukan verifikasi faktual. Selanjutnya barulah akan kita putuskan,” tutup Bupati Amirudin, setelah mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak yang hadir.

Termasuk dari perwakilan warga masyarakat asal Desa Sirom, Kecamatan Lamala.

BACA JUGA:   Bupati Banggai Hadiri Peresmian Pengeboran Sumur Eksplorasi East Wolai-001 di Uwelolu Toili Barat

Sekadar diketahui, permasalahan tersebut terjadi karena adanya pro kontra pada rencana pembangunan Gereja Kristen di Luwuk Banggai (GKLB). Antara Jemaat Mandiri dan Laharoi yang merupakan organisasi gereja Kristen Protestan di desa setempat.

Dalam SKB Dua Menteri yang mengatur pendirian rumah ibadah, harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.

Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah.

“Syarat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Kepala Desa, sudah lengkap jadi sudah clear. Tinggal daftar nama dan KTP yang memang tidak dibatasi hanya warga Desa Sirom, paling sedikit 90 orang sebagai pengguna gereja yang disahkan pejabat setempat yang akan kami verifikasi faktual tanggal 27 Agustus nanti,” ujar Perwakilan Kemenag Banggai.

BACA JUGA:   Peringati HUT Kemerdekaan RI, Sofyan Mile: Kita Punya Harapan untuk Perubahan

Jika memang salah satu syarat tidak terpenuhi, sambungnya, maka langkah penyelesaiannya
bisa saja pembangunan rumah ibadah dilanjutkan. Namun, lokasinya yang akan dipindahkan ke tempat lain yang juga memenuhi syarat.

“Sebab persyaratan yang diajukan oleh panitia pembangunan gereja kepada Bupati untuk memperoleh IMB, intinya sudah siap diterbitkan,” tutup Perwakilan Kemenag Banggai kepada beberapa awak media yang dicegat usai menghadiri rapat itu, Jumat sore.

Rapat yang dipimpin Bupati Banggai Amirudin, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Furqanudin, Ketua DPRD Suprapto, Dandim 1308/LBi, Wakapolres, Kastel Kejari Banggai, dan juga kepala OPD terkait.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News