Perda tentang Pembentukan BRIDA Banggai Telah Siap Untuk Disahkan Bersama DPRD

BANGGAINEWS.COM. Draf produk hukum Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai, khususnya yang bernama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Menurut salah satu Kasubag pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banggai Herry Simozs, bahwa sudah siap.
Lebih lanjut, dijelaskan, untuk mekanisme pembicaraan tingkat satu Raperda tentang pembentukan BRIDA sudah selesai.
Bahkan juga sudah disinkronisasi dengan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng dan juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Sehingga, sudah terbit persetujuan.
“Nah.. intinya kami Pemkab Banggai sudah siap. Tinggal kami menunggu kesiapan DPRD untuk mengagendakan pelaksanaan pembicaraan tingkat dua. Yaitu pengesahan bersama melalui rapat paripurna,” terangnya yang ditemui saat hendak pulang kantor, Rabu sore (01/02/2023) kemarin.
Hanya saja, meski produk hukum inisiatif Pemkab Banggai dimaksud sudah siap untuk disahkan bersama. Kasubag Herry mengungkapkan, saat ini para anggota DPRD kemungkinan masih sibuk melaksanakan agenda reses di daerah pemilihan (Dapil) masing masing.
“Sebagian sudah selesai reses. Tapi bisa saja sebagian lagi masih sementara,” terangnya lagi.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Kabag Ortal) Setdakab Banggai N Patolemba juga menjelaskan, jika Pemda Kabupaten Banggai telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Yaitu terkait dengan rencana pembentukan BRIDA.
“BRIN telah memberikan rekomendasi pembentukan BRIDA. Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng),” ujarnya kepada awak media, Jumat sore (27/01/2023) pekan kemarin.
Bahkan sambung Kabag N Patolemba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai juga telah berkonsultasi dengan Kemenkumham Sulteng dan telah disetujui.
Sehingga, tahun 2023 ini juga akan segera didorong ke DPRD untuk paripurna pengesahan Perda tentang pembentukan BRIDA sebagai payung hukumnya.
“Saya sudah lapor ke Bagian Hukum. Sebenarnya 2022 kemarin, hanya terlambat rekomendasinya itu. Keluarnya nanti di akhir tahun 29 Desember 2022 kemarin,” ungkapnya.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News