‘Rabu 14 Februari 2024’ Ditetapkan KPU RI Digelar Voting Day Pemilu Serentak
BANGGAINEWS.COM- Setelah sebelumnya telah dibahas dalam agenda rapat kerja antara DPR RI, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.
Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara (Voting Day) Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 mendatang. Yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024 melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022.
Hal ini berdasarkan PDF Salinan Keputusan KPU RI tersebut yang dibagikan salah satu politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banggai, Syafrudin Husain melalui Grup WhatsApp Media Center DPRD Banggai, Rabu malam (2/2/2022) tadi.
Adapun Pemilu Serentak yang dimaksud, seperti diketahui, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salinan sesuai dengan aslinya tersebut, telah ditandatangani dan distempel oleh Sekretariat Jenderal KPU RI Kepala Biro Perundang-Undangan, Syarifah.
(SOF)