Kompensasi Rp500 Juta per Tahun yang Dituntut Warga Siuna Banggai, PT PDK Komit Bayar Penuh dan PT MPS Terbaru Paling Tinggi

BANGGAINEWS.COM- Tuntutan kompensasi debu dari aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya mendapat respons dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Namun ada hal menarik di balik pemenuhan tuntutan tersebut. Nilai kompensasi yang disanggupi masing-masing perusahaan berbeda cukup signifikan, sementara warga selama ini mengacu pada kesepakatan kompensasi sebesar Rp500 juta per tahun.

Informasi yang dihimpun awak media ini dari warga Desa Siuna pada Minggu (09/08/2026) menyebutkan, kesepakatan tersebut berkaitan dengan perjanjian yang dibuat bersama Kepala Desa (Kades) Siuna definitif dan pihak perusahaan sekitar 2018 lalu.
Dari sejumlah perusahaan yang disebut telah memenuhi tuntutan, PT Penta Dharma Karsa yang masih satu grup perusahaan dengan PT Prima Dharma Karsa (PDK), tercatat memberikan nilai paling besar secara akumulatif.
Kedua perusahaan tersebut disebut menyanggupi pembayaran untuk tiga tahun terakhir dengan total Rp3 miliar, yang ditransfer ke rekening panitia.
Rinciannya, masing-masing perusahaan memberikan Rp1,5 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp3 miliar.
Jika mengacu pada angka tuntutan Rp500 juta per tahun, nominal tersebut setara dengan kompensasi tiga tahun untuk satu perusahaan.
Berawal dari Aksi Demonstrasi
Tuntutan kompensasi debu tersebut mencuat setelah warga melakukan aksi demonstrasi terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di sekitar Desa Siuna.
PT PDK disebut menjadi salah satu perusahaan yang lebih dahulu menjadi sasaran aksi warga.
Setelah tuntutan disampaikan, perusahaan kemudian menyatakan kesanggupannya memenuhi pembayaran kompensasi sebagaimana yang dituntut masyarakat untuk periode tiga tahun terakhir.
Persoalan kemudian berkembang kepada perusahaan lainnya yang beraktivitas di wilayah tersebut.
PT BPSP Bayarkan Rp200 Juta
Sementara itu, PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) yang menyusul jadi sasaran demontrasi. Di mana dalam aksi warga bahkan sempat berujung pada pemalangan di sekitar perlintasan jalan koridor hauling dalam beberapa hari.
Akhirnya perusahaan menyanggupi pemberian kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp200 juta.
Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan angka Rp500 juta per tahun yang menjadi tuntutan warga berdasarkan kesepakatan yang mereka jadikan acuan.
PT Merpati Pratama Sukses (MPS) Terbaru dengan Nilai Tertinggi Rp350 Juta
Sementara itu, perusahaan yang paling baru memulai operasi produksi adalah PT Merpati Pratama Sukses (MPS).
Meski baru beberapa bulan efektif beroperasi produksi, PT MPS akhirnya menyanggupi kompensasi sebesar Rp350 juta.
Sebelumnya aktivitas perusahaan tersebut sempat mengalami kendala pada tahap pembangunan jetty, akibat longsor yang terjadi berulang kali.
Nilai Rp350 juta yang disanggupi PT MPS menjadi yang tertinggi di antara perusahaan yang padahal belum lama memulai operasi produksi. Namun telah beritikad baik memenuhi tuntutan warga.
PT ABM Sanggupi Rp180 Juta
Berikutnya PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) yang diketahui mulai beroperasi produksi sekitar 2024 lalu, juga turut memenuhi tuntutan kompensasi warga.
Di mana perusahaan tersebut akhirnya menyanggupi menyerahkan uang tunai sebesar Rp180 juta.
Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun. Nilai kompensasi PT ABM menjadi salah satu yang paling rendah dibandingkan perusahaan lainnya yang telah memenuhi tuntutan warga.
PT IMN Bayarkan Rp260 Juta
Adapun perusahaan terakhir yang disebut menyanggupi pembayaran adalah PT Integra Mining Nusantara (IMN).
Menariknya meski PT IMN disebut sebagai salah satu perusahaan tambang nikel yang paling awal melaksanakan kegiatan operasi produksi di wilayah tersebut, nilai kompensasi yang disanggupi tercatat sebesar Rp260 juta.
Jika dibandingkan dengan tuntutan warga sebesar Rp500 juta per tahun, angka tersebut masih berada di bawah nilai yang menjadi acuan tuntutan.
Menunggu Penjelasan Dasar Perbedaan Nominal
Perbedaan nilai kompensasi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat menggunakan angka Rp500 juta per tahun sebagai dasar tuntutan.
Di sisi lain, nominal yang disanggupi perusahaan berbeda-beda, mulai dari Rp180 juta hingga Rp1,5 miliar per perusahaan untuk pembayaran tertentu.
Oleh karena itu, penjelasan terbuka dari masing-masing perusahaan dan pemerintah desa mengenai dasar penentuan nominal, periode pembayaran, serta mekanisme penyaluran kompensasi menjadi penting.
Hal tersebut diperlukan, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus mencegah munculnya perbedaan persepsi terkait kewajiban kompensasi debu di wilayah pertambangan Desa Siuna.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
