Ini Rekomendasi Lengkap Soal Dugaan Penyerobotan Tanah oleh PT KLS di Dataran Toili Kabupaten Banggai
BANGGAINEWS.COM- Lembaga DPRD Kabupaten Banggai secara resmi mengeluarkan rekomendasi Nomor: 890 /904 / DPRD tertanggal 14 September 2022 yang ditandatangani Ketua DPRD Banggai Suprapto.
Rekomendasi dimaksud terkait permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan penolakan perpanjangan dan pembaruan izin HGU PT KLS oleh Masyarakat Desa Singkoyo, Toili dan Masyarakat Moilong.
Adapun lengkapnya isi rekomendasi itu yang PDF nya diteruskan Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/9/2022) pukul 11.30 WITA, adalah sebagai berikut.
Dasar:
• Surat penyampaian dari masyarakat, Pemerintah Desa tentang Penyampaian Izin HGU yang sudah berakhir.
• Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 yang dihadiri Pemerintah Daerah, PT KLS dan Badan Pertanahan Kabupaten Banggai.
• Pelaksanaan Konsultasi Komisi I DPRD ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah di Palu tanggal 08 Juli 2022.
• Pelaksanaan Konsultasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta tanggal 01 September 2022.
• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rumah susun dan Pendaftaran Tanah.
• Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.
• Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Berdasarkan keputusan Rapat Dengar Perapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai yang dlaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2022. bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai diwakili oleh Kabid PPD, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, Camat Moilong, Camat Toili, Kasub Administrasi Pemerintahan, Kasi Trantib Kecamatan Moilong, Kepala Desa Toll, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banggai, Ketua BPD Toili, Pihak masyarakat Desa Singkoyo, Masyarakat Desa Toili, Masyarakat Desa Moilong, dengan ini Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai berpendapat:
- Bahwa berdasarkan rapat dengar pendapat Komisi 1 yang mana PT KLS memiliki luas lahan HGU seluas 5.735 Ha.
- Bahwa izin HGU PT KLS telah berakhir tanggal 31 Desember 2021.
- Bahwa PT KLS tidak dapat memperpanjang izin HGU yang telah berakhir.
- Bahwa PT KL5S setelah tidak dapat memperpanjang izin HGUnya maka melakukan pembaharuan izin ke Kementerian ATR/BPN Pusat.
- Berdasarkan Hasil pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN telah terjadi koreksi seluas 3711 Ha sehingga sisanya tidak masuk lagi dalam peta izin pembaharuan PT KLS.
Mendasari hal tersebut diatas maka dengan ini merekomendasikan:
- Disarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hal sebagai berikut:
a. Agar menelitikan tentang peta izin HGU pembaharuan yang dimohonkan oleh PT KLS seluas 3711 Ha serta jika di luasan tersebut terdapat tanah milik rakyat sesuai alas hak yang kuat maka dapat dikeluarkan dari peta pembaharuan PT KLS.
b. Segera membentuk Tim Khusus terkait evaluasi tentang luas Izin HGU PT KLS, jangan sampai luasan Lahan Tanaman Sawit lebih besar dari izin HGU yang dimiliki oleh PT KLS yang bukan masuk didalam plasma.
c. Terkait dengan luasan yang keluar dengan izin pembaharuan HGU milik PT KLS yang dimohonkan, maka dapat digunakan sebagai lahan cadangan umum negara yang dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan regulasi.
d. Dapat berkoordinasi/berkonsultasi dengan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah dalam pembentukan Tim Panita B.
e. Dalam hal lahan persawahan milk masyarakat yang telah memiliki alas hak kuat dan diduga masuk dalam Penanam Sawit dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
- Kepada Pemerintah Daerah agar dapat meneliti pemberlakuan pajak-pajak yang berkaitan dengan kewenangan dan hak pemerintah daerah terhadap perusahaan perkebunan Sawit di Kabupaten Banggai.
- Kepada PT KLS dan Perusahaan Sawit lainnya untuk segera melaksanakan Coorporate Social Responsibility dengan baik sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.
Demikian rekomendasi ini disampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Rekomendasi tersebut di Luwuk, 14 September 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai, berstempel basah dan ditandatangani Ketua Suprapto N. S.Sos.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News