Perkara Penggelapan Bantuan Untuk Desa oleh Kades Siuna SE Diputus Banding, Hukuman Penjara Hanya 1 Tahun
BANGGAINEWS.COM- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng), informasinya telah menetapkan putusan perkara penggelapan dana bantuan untuk desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Supardi Ente alias Padi.
Salah satu staf kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Hendra Salawali yang dikonfirmasi terkait kabar sudah adanya putusan upaya banding perkara tersebut, Selasa (15/2/2022). Ia membenarkan, bahwa putusan banding PT Sulteng memang sudah lama.
Di mana dalam putusannya, majelis hakim PT Sulteng menerima memori banding Penasehat Hukum (PH) oknum Kades Siuna.
Dan hanya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Hal senada disampaikan salah satu mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwanto yang menangani perkara tersebut.
Menurutnya, ia telah disampaikan oleh mantan rekannya Fadhil bahwa putusan banding kasus penggelapan dana bantuan desa oleh oknum Kades Siuna Supardi Ente alias Padi sudah turun.
Dalam amar putusan mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Akan tetapi, Terdakwa kembali menempuh upaya hukum selanjutnya.
Ditanya apakah sudah resmi melakukan upaya hukum tersebut, sambung Irwanto yang kini menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Kejari Balut), menurut rekannya Fadhil bahwa iya Terdakwa sudah resmi melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Oleh sebab itu, artinya telah berkurang menjatuhkan pidana penjara hanya selama 1 tahun. Padahal, sebelumnya dijatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan pada putusan peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
(RED)