Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Disosialisasikan UKPBJ Banggai, Berikut Ini yang Diharapkan Bersama

BANGGAINEWS.COM- Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banggai telah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO, dan menghadirkan narasumber Bapak Samsul Ramli, S.Sos., M.A.P.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah terhadap perubahan regulasi pengadaan, sehingga pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai dapat berlangsung lebih profesional, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banggai, yang mengikuti sesi pemaparan dan diskusi sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola pengadaan daerah.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD mampu mengimplementasikan ketentuan Perpres terbaru secara tepat dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah melalui pengadaan barang/jasa yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banggai.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
