Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Tingkat PPK Simpang Raya Banggai Dimulai 6 dan Toili 7 April

BANGGAINEWS.COM- Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai, dijadwalkan berlangsung dua hari di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca pelaksanaan 5 April 2025.
Artinya yaitu pada tanggal 6 dan 7 April 2025. Dan berlanjut dua hari berikutnya di tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai tanggal 8 dan 9 April 2025.
Dilansir dari CNADAILY.ID- Pleno rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat PPK Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai berjalan kondusif, namun demikian dari 26
TPS satu TPS terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.
Pleno dibuka Komisioner KPU, Hidayat Helingo, di mulai sejak pukul 14.00 Wita, Minggu (6/4) sampai dengan Senin (7/4) pukul 03.00 Wita.
Dua belas desa dengan jumlah 26 TPS yang telah selesai melaksanakan rekapitulasi, yakni, Desa Dowiwi 1 TPS. Desa Simpang Dua 2 TPS. Desa Beringin Jaya 3 TPS. Desa Doda Bunta 2 TPS. Desa Koninis 2 TPS. Desa Simpang Satu, 1 TPS. Desa Rantau Jaya 3 TPS. Desa Lokait 1 TPS. Desa Dwipakarya 3 TPS. Desa Mantan A 1 TPS dan terakhir Desa Gonohop 2 TPS. Dan tersisa 1 TPS. Sementara untuk di Desa Sumber Mulya dari 5 tersisa 1 yang belum disahkan.
Divisi Data PPK Simpang Raya Rizal mengatakan, penundaan pleno satu TPS dan akan dilanjutkan sekira pukul 09.00 Wita itu atas permintaan saksi.
“Penundaan untuk disahkannya hasil pleno TPS 02 Desa Sumber Mulya tersebut tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi perolehan suara. Hanya saja ada kejadian khusus,” pungkas.
(SOF/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News