BANGGAIDAERAHNEWS

Tanaman Sawit dan Lahan Orang Besar Dalam Kawasan Hutan di Desa Siuna Banggai Diganti Rugi, Ironi buat Warga Masyarakat Kecil

Catatan: Sofyan Taha, SH.

Jika tanaman sawit yang dimiliki salah satu anak kandung mendiang konglomerat sawit di Kabupaten Banggai, dan lahan yang terkena jalan koridor yang dimiliki orang-orang besar yang memiliki power atau kekuatan hingga berpangkat yang tersebar diberbagai institusi

Meski berada di dalam kawasan hutan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga desa setempat. Bahwa telah diganti rugi oleh manajemen perusahaan tambang nikel pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang berinvestasi di Desa Siuna.

BACA JUGA:   PSU 5 April 2025, Sayap PDIP Banggai Mendukung Penuh AT-FM

Namun yang disayangkan, tanaman maupun lahan warga desa yang terkena jalan koridor pihak perusahaan. Justru hingga kini ada yang belum sama sekali menerima ganti rugi.

Padahal, yang merasakan dampak negatif langsung dari aktivitas atau kegiatan tambang nikel. Tidak lain dan tidak bukan utamanya warga masyarakat desa sekitar tambang.

Ironinya terkesan diremehkan pihak perusahaan. Karena warga desa memang tidak memiliki power atau minimal memiliki jaringan luas orang-orang besar yang memiliki kekuatan hingga berpangkat yang tersebar diberbagai institusi negara.

BACA JUGA:   Dugaan Informasi Hoax, Kepala DKISP Banggai Lapor Akun Acan dan Cintaq Mirna ke Polisi

Oleh karena itu, warga masyarakat termasuk seperti ahli waris pemilik lahan yang hingga kini belum sama sekali menerima ganti rugi berharap, agar dapat diperjuangkan pihak-pihak yang masih memiliki kepedulian terhadap warga masyarakat kecil.

Dan kalaupun tetap tidak dapat memperoleh hak-hak seperti yang lainnya. Maka diharapkan aparat penegak hukum (APH) yaitu Kepolisian dan Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pusat. Dapat memberikan atensi atau fokus perhatian dan melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu, terkait dugaan adanya konspirasi atau persekongkolan demi bisa terus berlangsungnya kegiatan tambang nikel.

BACA JUGA:   Izin HGU PT KLS Berakhir Sejak 2021, Bupati Banggai Belum Pernah Menerima Pengajuan Permohonan Perpanjangan

Pasalnya, warga masyarakat desa sekitar tambang yang merasakan langsung dampak besar pada terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Baik saat ini di tengah berlangsung kegiatan tambang maupun pasca tambang nantinya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News