BANGGAIDAERAHNEWSSULTENG

Pokja Jakarta Perjuangan DOB Kabupaten Tompotika di Banggai Terbentuk

Alwin Palalo

BANGGAINEWS.COM- Bertempat di Jl. Salemba Raya, Senen Jakarta Pusat, pada hari Rabu 22 Oktober 2025, Ketua Forum Perjuangan Pemekaran DOB Kabupaten Tompotika Ir.H. Rensly Saadjat, MM resmi membentuk perwakilan Pokja Jakarta dihadiri Pengurus Forum serta perwakilan Kepala Desa dan BPD di wilayah cakupan Tompotika.

Pokja ini bertujuan untuk membantu tim merumuskan langkah-langkah strategis berikutnya dan memudahkan kordinasi dengan pemerintah pusat, serta membangun relasi dengan pihak-pihak terkait guna untuk mempercepat terbentuknya Pemekaran DOB Kabupaten Tompotika.

Dalam rapat tersebut, disepakati Alwin Palalo, A.Md. SE, salah satu Tokoh Muda Asal Kecamatan Lamala yang sedang menempuh Pendidikan di Pasca Sarjana IPDN Jakarta sebagai Ketua. Fadhil, S.STP sebagai Sekretaris dan Rekha Petronella M.Sc sebagai Bendahara.

BACA JUGA:   Bangun SDM Konstruksi Berkualitas di Banggai, Bupati Amirudin Tekankan Pentingnya HSE dan Integritas

Pokja ini akan segera bekerja setelah Dokumen Resmi Pemenuhan Persyaratan Pembentukan DOB Kabupaten Tompotika diserahkan ke Kemendagri dan DPD RI pada tanggal 20 Oktober 2025.

Dalam pernyataan resmi Alwin Palalo, sebagai Ketua Pokja bertekad untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya sampai DOB Kabupaten Tompotika benar benar terwujud.

“Saya yakin dan optimis bahwa Kabupaten Tompotika layak menjadi Kabupaten baru dan akan menjadi Daerah berkembang ke depannya, untuk itu memohon doa restu dan dukungan masyarakat khususnya masyarakat di 7 Kecamatan yang tergabung dalam Kabupaten Tompotika,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10/2025) pagi tadi pukul 09.47 WITA.

BACA JUGA:   Infrastruktur Desa Baya Luwuk Timur Banggai Kian Maju, Pembangunan Jembatan Baru Mulai Dikerjakan

Meskipun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/253/SJ Tahun 2016 tentang moratorium pemekaran daerah masih berlaku, tidak menutup kemungkinan atas dasar perkembangan dan kebutuhan Negara bisa saja direvisi atau dicabut.

Karena ruang untuk pemekaran daerah itu diatur dalam UUD 1945 Pasal 18 dan UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

Atas dasar itu, dalam rangka untuk pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, serta pelayanan yang maksimal Pengusulan Daerah Otonomi Baru adalah salah satu solusinya dan Kabupaten Tompotika sangat layak untuk dimekarkan.

BACA JUGA:   Lomba Khaisar Ke-VIII Ponpes Daarul Hikmah Luwuk, Pemkab Banggai Senantiasa Dukung, Cetak SDM yang Unggul & Berintegritas

“Rapat dipimpin Jufri Lasandre Kades Toku Balantak Utara. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga beliau di forum,” tutup Alwin kepada awak media ini.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News