BORGOLNEWS

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Adik Ipar di Batui Banggai

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Batui Polres Banggai menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri, Selasa (14/1/2025) jam 21.20 Wita.

Kapolsek Batui IPTU Rudi Dg. Sumbung yang memimpin langsung penangkapan, mengatakan pelaku berinisial BH (25), berhasil diamankan setelah sebelumnya melarikan diri ke beberapa tempat di Kecamatan Luwuk Timur.

BACA JUGA:   Hindari Jalan Berlubang Mio dan Carry Tabrakan di Boyou Luwuk Utara Banggai

“Pelaku diamankan saat bersembunyi di bawah tempat tidur di rumah kakeknya di Kecamatan Batui,” kata Kapolsek.

Menurut pengakuan dari pelaku, dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih berusia 14 tahun (pelajar SMP), berulang kali di dalam kamar, saat malam hari.

Ia mengatakan kasus ini terungkap saat terakhir kali pelaku melakukan aksinya, pada Kamis (9/1/2025) sekitar jam 23.00 Wita, dan saat itu korban berteriak.

BACA JUGA:   3.292 Pelajar PAUD hingga SMA di Kabupaten Banggai Telah Mulai Menikmati Program MBG dari Presiden Prabowo

“Pengakuan korban, aksi bejat pelaku sudah berulang kali, sejak Desember 2024,” urai Rudi.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban yang merasa keberatan segera melapor ke Polsek Batui dan selanjutnya langsung ditindaklanjuti.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Batui dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Diduga Depresi Digugat Cerai Istri, Pria di Balantak Selatan Banggai Akhiri Hidup Gantung Diri

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News