NEWSPERISTIWA

Polisi Tangkap Pria 55 Tahun, Tersangka Pencabulan Dua Bocah Lelaki di Luwuk Banggai

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka kepada seorang pria berinisial MK alias Tatu (55), terkait tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/652/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 28 September 2025.

Kronologis Kejadian Kanit PPA Polres IPDA Herdison Tamaka, S.H. menerangkan, peristiwa berawal pada Minggu (28/9), kedua orang tua bocah masing-masing berusia 6 dan 7 tahun tersebut mencari keberadaan anaknya.

BACA JUGA:   Panggilan I Mangkir, Disnakertrans Banggai Keluarkan Panggilan II untuk PT PDK dan PT HMG

Sekitar pukul 13.00 Wita didapat informasi bahwa kedua anak tersebut berada di rumah tersangka. Orang tua kemudian datang menjemputnya.

Ketika ditanya oleh orang tuanya, korban dengan polos menjawab bahwa pelaku mencium dan memainkan alat vitalnya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Banggai.

BACA JUGA:   Sekda Kabupaten Banggai Terpilih Hasil Selter Segera Dilantik

“Tersangka membujuk korbannya dengan membelikan es cream dan diberi uang. Tak hanya itu, korban juga dilakukan kekerasan fisik dengan cara ditampar,” terang IPDA Tamaka.

Kanit PPA juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegasnya.

BACA JUGA:   Sekda Banggai Definitif Ramli Tongko Dilantik, Berikut Arahan & Harapan Bupati Amirudin

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News