BORGOLNEWS

Polisi Tuntaskan Kasus Penikaman Akibat Cemburu di Bualemo Banggai

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Penyidik Unit Reskrim Polsek Bualemo Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau ke Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Jumat (24/10/2025).

Tersangka berinisial AA alias Aden (55) warga Desa Binsil P Kecamatan Bualemo, Banggai ini diserahkan bersama alat bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amirudin Latif menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

BACA JUGA:   Wabup Banggai Serahkan Secara Simbolis 116 Mesin Katinting kepada 150 Nelayan Perikanan Tangkap

Sebelumnya, tersangka AA ditangkap aparat Polsek Bualemo lantaran menganiaya seorang warga dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam), Senin (25/8).

Kejadian ini terjadi pada pukul 22.00 Wita, saat itu tersangka mencari korban Isran Jakaria dan mendapati serta mengajaknya untuk kerumah saksi Limpono.

Sesampainya diteras rumah saksi, AA emosi dan langsung mencabut pisau yang disembunyikannya dipinggang kiri lalu menyerang korban.

BACA JUGA:   Kesukarelawanan Tanam Bibit Mangrove PT Pertamina EP di Desa Tohiti Sari Toili Jaya Banggai

“Korban mencoba menghindar akan tetapi terjatuh, akibatnya tersangka dapat leluasa menusuk korban hingga mengalami 5 luka robek di paha, betis, serta tangan,” beber Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii.

Melihat kejadian itu, masyarakat sekitar langsung membawa korban menuju puskesmas guna mendapatkan perawatan medis. “Motif karena cemburu, ia menduga korban mempunyai hubungan dengan istri tersangka,” terang Alwi Polii.

BACA JUGA:   Kesukarelawanan Tanam Bibit Mangrove PT Pertamina EP di Desa Tohiti Sari Toili Jaya Banggai

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News