Investasi Tambang Nikel PT. ABM di Siuna, Pemcam Fasilitasi Sosialisasi di Pagimana Banggai, Ada Apa?
BANGGAINEWS.COM- Salah satu perusahaan tambang nikel PT. Anugerah Bangun Makmur (ABM) yang berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yang awalnya telah sepakat bersama beberapa perwakilan warga setempat saat musyawarah di Mess untuk menggelar sosialisasi ulangan pada tanggal 14 Agustus 2024.
Akan tetapi, anehnya itikad baik kesiapan pihak perusahaan untuk menggelar sosialisasi ulangan. Justru dipindahkan sepihak oleh Pemerintah Kecamatan (Pemcam) dengan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasinya di ibukota kecamatan setempat.
Padahal seperti diketahui, pada sosialisasi PT. ABM sebelumnya yang digelar pada Senin (18/03/2024) lalu. Camat Pagimana Wahyudin sudah pernah mengungkapkan.
“Dan saya akan dorong dilaksanakannya sosialisasi kembali. Termasuk juga akan membahas terkait soal ketenagakerjaan. Pemerintah Desa akan saya suruh mendata, berapa jumlah tenaga kerja lokal yang telah terpakai,” ucapnya.
“InsyaAllah habis lebaran. Pertama bahas soal program CSR. Sekaligus meminta persentasi dari perusahaan lain seperti PT Prima. Apa saja program CSR yang telah dilaksanakan oleh masing masing,” terang Camat Pagimana itu kepada awak media ini saat ditemui langsung usai sholat magrib saat itu.
Sementara dalam surat Pemcam Pagimana tertanggal 1 Agustus 2024, Nomor : 300/413/Trantib, Lampiran : 1 (Satu) Lembar, Perihal : Sosialisasi Aktivitas Tambang PT. ABM.
Mendasari surat Direktur PT. Anugerah Bangun Makmur (ABM) Nomor : 05/ AB I-SIUNA/VIII/2024, Perihal Permohonan Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi Aktivitas Tambang PT. Anugerah Bangun Makmur (ABM) di Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai yang ditujukan kepada kami, bersama ini mengundang untuk menghadiri sekaligus mengikuti kegiatan Sosialisasi Aktivitas Tambang Nikel PT. Anugerah Bangun Makmur (ABM) di Desa Siuna yang dilaksanakan pada: Hari : Rabu, Tanggal : 14 Agustus 2024, Jam : 10.00 Wita s/d selesai, Tempat : Ruang Rapat Kantor Kecamatan Pagimana.
Surat Pemcam Pagimana itu tertanggal Tanggal 09 Agustus 2024 ditandatangani Wahyudin Sangkota.
Menyikapi surat Pemcam Pagimana itu, mnurut informasi yang diperoleh awak media ini menyatakan, mereka menolak pelaksanaan sosialisasi di ibukota kecamatan. Dan mengharapkan tetap dilaksanakan kembali di Desa Siuna yang menjadi lokasi aktivitas tambang perusahaan tersebut.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News