Satu Lagi Pejabat Eselon II Pemkab Banggai Disanksi Pemberhentian Sementara, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM!
BANGGAINEWS.COM- Satu lagi oknum pejabat struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai yang diberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya.
Yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Banggai Benyamin Pongdatu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soffian Datu Adam yang dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkannya.
Dijelaskan, bahwa sanksi tersebut berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Banggai.
“Benar ada oknum pejabat Eselon II Pemkab Banggai kembali diberhentikan sementara dari jabatannya. Dan terhitung mulai Rabu (Hari Ini,red) digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Rusdi Rachmad,” kata Kaban Soffian melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (3/8/2022).
Adapun alasan oknum disanksi pemberhentian sementara, sambungnya, sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu atas dugaan pelanggaran etika, aspek kedisiplinan termasuk evaluasi kinerja.
Tujuan pemberian sanksi, sebagai bentuk pembinaan dan pembelajaran bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kinerja harus maksimal sesuai tugas dan tanggungjawab masing masing demi menyukseskan visi dan misi Pemda Kabupaten Banggai.
(SOF)