Satu Tersangka Kasus Tipikor Dana Hibah KarTar TA 2020 Ditetapkan Kejari Banggai
BANGGAINEWS.COM- Proses hukum kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Karang Taruna (KarTar) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran (TA) 2020 memasukkan babak baru.
Di mana Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah menetapkan satu orang Tersangka berinisial ABL.
Hal itu berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-09 /P.2.11/Kph.3/08/2024 yang dibagikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Anton Rahmanto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sarman S. Tandisau pada Selasa (13/08/2024) pukul 20.32 WITA.
Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Pengelolaan Alokasi Dana Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.
Dikatakan, Selasa tanggal 13 Agustus 2024, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai telah menetapkan Tersangka dengan inisial ABL, yang bersangkutan diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020 kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1608/P.2.11/Fd.1/ 08/2024, tanggal 13 Agustus 2024.
Kasus Posisi: Tersangka ABL pada Tahun 2020 selaku Bendahara Karang Taruna
mengelola Dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) terbagi dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Terdapat beberapa kegiatan Karang Taruna Dimana pengelolaannya tidak disertai bukti dukung serta dokumentasi kegiatan. Akibat perbuatan Tersangka ABL telah merugikan Keuangan Negara/Daerah berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 475.797.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Perbuatan Tersangka ABL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang ditemukan oleh penyidik terhadap suatu
peristiwa Pidana maka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka ABL selaku Bendahara Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun 2020 dilakukan penahanan oleh Penyidik, hal ini karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau tersangka mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News