Postur Rancangan APBD Banggai 2026 Turun Tak Lepas dari Pemangkasan TKD dari Pusat

BANGGAINEWS.COM- Penurunan postur rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran (TA) 2026, dari yang sebelumnya TA 2025 ini mencapai Rp3,2 triliun menjadi Rp2,57 triliun.
Tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara nasional. Di mana sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melakukan penyesuaian TKD hingga mencapai Rp650 triliun atau hampir 25 persen dari total TKD tahun anggaran sebelumnya.
Kebijakan ini turut berdampak pada struktur pendapatan daerah, termasuk bagi Kabupaten Banggai.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda), Ramli Tongko yang juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banggai saat dikonfirmasi usai sholat di Masjid Kawasan Perkantoran Bukit Halimun, Jumat (21/11/2025).
Terkait seperti apa realisasi TKD pada APBD TA 2025 ini? Ia memastikan, bahwa aliran dana transfer dari pemerintah pusat ke kas daerah Banggai pada TA 2025 berjalan normal tidak ada masalah.
Menurut Ramli, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banggai TA 2025 yang mencapai Rp3,2 triliun, sekira Rp2 triliun lebih berasal dari transfer pusat.
Sementara itu pada penyampaian pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD TA 2026, Selasa (25/11/2025) dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung Graha Dongkalan, Luwuk Banggai.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat Forkopimda.
Raperda APBD 2026 disusun setelah pemerintah daerah dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Jumat (21/11/2026).
Dalam postur Rancangan APBD 2026, Pemda menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,57 triliun. Ini terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp304,5 miliar, pendapatan transfer Rp2,24 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24,8 miliar. Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2,72 triliun.
Sekretaris Daerah Ramli Tongko mengatakan, belanja daerah tersebut didasarkan pada skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib, belanja mandatory spending, serta pemenuhan target standar pelayanan minimal (SPM).
“Dengan demikian, pengelolaan belanja daerah diharapkan lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Ramli.
Raperda APBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD. Ramli berharap proses pembahasan berjalan lancar dan efisien sehingga dapat disahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Setelah Sekda menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda APBD, sejumlah anggota dewan menyampaikan pandangan fraksinya.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
