NEWSPILKADAPOLITIK

Program Pelimpahan Kewenangan 5 M yang Diadukan, Atriani: Yakin atas Kerja Profesional Bawaslu, Bukti Siapa Paslon yang Berpihak kepada Rakyat

BANGGAINEWS.COM- Divisi Hukum Relawan Paslon Nomor Urut 1 ATFM, Atriani, SH, MH menyayangkan pelaporan terhadap 24 kepala wilayah kecamatan di Kabupaten Banggai oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.

Atriani menilai laporan tim hukum 03 terhadap Kebijakan Bupati Banggai kaitan program pelimpahan kewenangan 5 Milyar per kecamatan sangat tidak mendasar dan tidak berpihak ke masyarakat Kabupaten Banggai.

“Perlu kita sama ketahui program pelimpahan kewenangan 5 Milyar setiap Kecamatan telah melalui proses yang tidak bertentangan dengan regulasi dan tentunya juga tidak terlepas dari pengawasan DPRD Banggai,” ujar Atriani, Sabtu 5 Oktober 2024.

Atriani menandaskan, seharusnya Paslon 03 mendukung program tersebut, jika memang berniat mensejahterakan masyarakat Banggai. Mengingat program tersebut adalah kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam rangka akselerasi peningkatan perekonomian masyarakat dengan memberdayakan kemampuan dan keahlian masyarakat itu sendiri.

BACA JUGA:   Pengda Alkhairaat: Tak Ada Perampasan Tanah, PT KLS Jalin Kerjasama dengan PB

Olehnya Atriani beranggapan dugaan tim hukum paslon Sulianti-Obama yang menuding pelaksanaan program tersebut dapat menguntungkan salah satu paslon itu salah kaprah. “Karena setau kami program ini dicanangkan sejak 2023, dan harus direalisasikan di tahun ini (2024),” tandas dia.

Atriani pun menilai pelaporan terhadap 24 camat sekabupaten Banggai, secara tidak langsung telah menghambat proses pelaksanaan kebijakan pemerintah. Padahal sambungnya, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat bawah dan sekaligus berdampak baik dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:   Batia Pimpin Kampanye Sulianti Murad di Wilayah Toili Barat Banggai

“Bukankah hal ini yang diinginkan masyarakat. Tentu ini sangat kami sesalkan jika pesta demokrasi yang harus disambut dengan suka cita, malah merugikan masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, pasangan Calon (Paslon) Incumbent nomor urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan.

Tim Hukum 03 juga tidak hanya melaporkan Paslon Incumbent, melainkan juga para camat yang ada di Kabupaten Banggai yakni 24 Camat sebagai terlapor.

BACA JUGA:   Acara Kegiatan Jambore Election Tahun 2024 di Banggai Resmi Dibuka

Namun demikian Atriani mengaku tidak resah atas upaya pengaduan tersebut ke Bawaslu Banggai. Ia yakin Bawaslu akan bekerja secara profesional.

“Dan kami yakin seyakin-yakinnya atas kerja profesional Bawaslu. Sekaligus membuktikan siapa paslon yang berpihak kepada rakyat,” pungkas Atriani.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News