Proses Pemberhentian Kades Garuga Banggai oleh DPMD, Kabag Hukum: Tak Ada Keraguan Didalamnya & Dibolehkan

BANGGAINEWS.COM- Kepala Desa (Kades) Garuga, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai yang baru dilantik serentak pada 8 Desember 2022, dibenarkan pula oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Banggai Farid Hasbullah bahwa informasinya, telah resmi dipecat atau disanksi pemberhentian tetap.
Pasalnya, tidak ada keraguan didalamnya oknum Kades tersebut menggunakan ijazah palsu.
Menurutnya, sanksi pemberhentian tetap terhadap Kades tersebut setelah melalui proses pemeriksaan diinternal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Dan hal itu dibolehkan tanpa meminta kajian hukum terlebih dahulu ke kami. DPMD langsung mengusulkan SK pemberhentiannya ke Bupati Banggai,” kata mantan pejabat eselon III senior itu saat ditemui di ruang kerja bagiannya, Senin (02/01/2023) kemarin.
Saat itu Kabag Farid juga menjelaskan, jika pengaduan terkait penggunaan ijazah palsu telah mendahului pemeriksaannya oleh DPMD saat tahapan Pilkades berjalan.
“Sehingga, hal itu bukan menjadi keputusan TP2H Pilkades. Karena memang tidak termasuk dalam objek sengketa TP2H yang memang hanya menyelesaikan sengketa hasil,” jelasnya.
Hanya saja memang kelemahannya, masih kata mantan Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banggai itu, bahwa Panitia Pilkades Garuga saat itu hanya melihat pada syarat administrasi.
Dan tidak sampai menelitikan secara dalam lagi. Sehingga, tahapan tetap jalan sampai dengan tahapan pemungutan suara (Voting Day) dan yang bersangkutan terpilih. Bahkan telah dilantik serentak.
“Mestinya memang saat penetapan calon Kades setempat, yang bersangkutan oleh Panitia Pilkades sudah digugurkan dan tidak ditetapkan bersyarat lanjut ke tahapan selanjutnya,” demikian tutup Kabag Hukum Setdakab Banggai tersebut.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
