PT KLS : Monopoli Untung dari Praktik Ilegal

BANGGAINEWS.COM– Koalisi Masyarakat Peduli Banggai menyoroti dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sawit, PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2021 dan sampai saat ini tak mengantongi izin atau SK pembaruan HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, sejak masa berakhir HGU.
“kami melihat ada ketidakpatuhan hukum yang dipraktikan oleh PT KLS, bayangkan saja sejak HGU nya berkahir Desember 2021 lalu, kalau dihitung sudah 3 tahun perusahaan ini beroperasi tanpa mengantongi SK Pembaruan HGU, secara otomatis perusahaan telah beroperasi tanpa izin atau illegal, sehingga patut untuk diberikan sanksi yang tegas oleh BPN Sulteng dengan tidak memproses penerbitan izin apapun” tegas Fhirman Bayu, Kordinator KMPB.
Ia juga menambahkan bahwa, BPN Sulteng, juga pemkab Banggai harus melihat konflik agraria antara masyarakat Toili dan PT KLS ini telah berlangsung lama. Ia mengkritisi bahwa pemberian HGU kepada perusahaan menjadi dasar legalisasi ekspansi kapital yang berujung pada pengambilan paksa tanah pertanian dan tanah ulayat masyarakat.
Secara Filosofi HGU harus dikembalikan pada tujuannya sebagaimana amanat Undang-Undang Pokok Agraria bahwa hak menguasai negara tersebut digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebahagian, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat. Bahwa tindakan mengabaikan hak warga dan lebih memprioritaskan pengelolaan berbasis pada korporasi sejatinya mengkhianati mandat Undang-Undang Pokok Agraria dan Konstitusi untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan memberikan hak atas tanah pada Petani yang membutuhkan lahan.
Ini tergambar jelas kala masyarakat di 2022 silam, telah menyurati pihak pemerintah pusat, Surat Pengaduan telah dilayangkan oleh masyarakat ke Kementrian ATR/BPN, yang dimana dalam surat tersebut mengatasnamakan Lembaga Adat Suku Taa, desa Singkoyo kemudian meminta agar aktifitas perusahaan ini harus segera dihentikan , masyarakat sudah cukup lama berjuang melawan kejahatan PT KLS ini.
Sehingga harusnya pihak BPN Sulteng menjalankan wewenang untuk melakukan penelitian dan memeriksa sebagaimana tertuang dan diatur tugas Panitia B dalam pasal 141 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah secara substantif,
Terakhir, Koalisi Masyarakat Peduli Banggai meminta Pemkab Banggai untuk berani memberikan sanksi tegas terhadap PT KLS, sebagaiaman sejak 2022 lalu Komisi 1 DPRD Banggai telah merekomendasikan agar Pemda Banggai melakukan penelitian dan pengkajian terkait HGU PT KLS yang semula mencakup 5.753 hektar, namun setelah dikoreksi menjadi 3.711 hektar. Sisanya tidak dapat diperpanjang atau diproses untuk pembaruan. Maka dari itu rekomendasi untuk membentuk Tim Khusus harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Banggai, mengingat PT KLS beroperasi tanpa izin sejak 3 tahun lalu dan sampai saat ini tak mengantongi izin HGU.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News