BANGGAIDAERAHNEWS

PT TSU Diduga Gunakan DAS di Desa Teku Balantak Utara Banggai

DAS dan SCP PT. TSU, Banggai. (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Lokasi aktivitas dan pembangunan infrastruktur Stone Crusher Plant (SCP) PT. Teku Sirtu Utama (TSU) di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Tidak saja diduga telah melakukan aktivitas dalam radius yang terlalu berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS).

Namun juga telah mengalihkannya menjadi tempat pembangunan Stone Crusher Plant yang belum ini telah diresmikan dengan mengundang unsur Forkopimda Banggai maupun Provinsi Sulteng. Bahkan juga turut dihadiri salah satu pimpinan institusi hukum dari daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Camat Balantak Utara Kamaluddin Djano yang dikonfirmasi awak media pada Rabu sore (21/06/2023) tadi mengatakan jika masalah pembebasan lahan di sekitar DAS dimaksud, ia tidak mengetahui langsung.

Alasannya, pada saat pembebasan lahan antara masyarakat dan PT TSU. Dirinya belum menjabat sebagai Camat.

BACA JUGA:   Diduga Gunakan DAS di Desa Teku Balantak Utara Banggai, Ini Tanggapan Warga & Mantan Kepala Pembangunan PT TSU

“Mengenai pembebasan lahan itu sebelum saya menjabat, dan masih Camat yang lama. Jadi saya tidak tahu pasti proses. Hanya se tau saya, lahan itu dibeli perusahaan dari masyarakat langsung,” ujarnya.

Sementara itu, untuk lebih memastikan terkait lokasi pembangunan Stone Crusher Plant PT TSU milik Rocky Martianus dimaksud. Ketua BPD Teku Asmat Lamando yang juga sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan, jika sebagian lokasi bangunan pabrik pemecah batu tersebut berdiri di atas bekas DAS.

“Iya, memang benar itu tempat gilingan batu dulu jalurnya air. Hanya perusahaan sudah beli langsung kepada masyarakat waktu itu,” katanya.

Dan juga sambung Asmat, tidak semua lokasi perusahaan berdiri di atas bekas DAS. Sebab, pihak perusahaan membelinya langsung kepada beberapa warga setempat yang mengaku sebagai pemilik.

BACA JUGA:   Paket Kegiatan Tender Gagal & Harus Diulang Tersebar di Beberapa OPD Banggai, Berikut Beberapa Hal Penyebabnya!

Dimana setahunya ada sekira tiga orang pemiliknya yang memang warga desa setempat. Seperti dantaranya atas nama Adeka dan Syafrudin Samaduri. Dan itu tepatnya pada masa kepemimpinan Camat Ardi Suni.

Terpisah salah satu perwakilan pihak PT TSU Irsan B yang dimintai tanggapannya terkait hal itu menyatakan, bahwa lokasi aktivitas dan pembangunan infrastruktur Stone Crusher Plant PT. TSU memang berada di sekitar DAS.

Tepatnya merupakan lahan masyarakat yang telah dibeli. Dan sudah berdasarkan dokumen UKL-UPL yang pihaknya kantongi. Bukan dokumen AMDAL karena total luasannya tidak mencapai ribuan. Melainkan hanya 48 hektare.

“Hanya saja, dokumennya ada tersimpan di kantor Luwuk. Sementara saya sedang di Balantak ini,” terangnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu malam. Sambil saat itu ia juga berjanji akan memperlihatkannya.

BACA JUGA:   Mediasi Sengketa Lahan Antara Warga Dengan PT. PGN Tbk

Selain itu, masih kata Irsan, aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan mereka juga setelah terlebih dahulu dilakukan pelurusan DAS atas permintaan aparatur pemerintah desa setempat.

Dan merupakan bekas lahan masyarakat yang telah dibeli dari beberapa pemilik. Totalnya sekira 48 hektare.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News