Rapat Evaluasi Pasca Investigasi Tim Pemda Banggai, Ini Temuan dan Kesimpulan Sementara

BANGGAINEWS.COM- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai menggelar rapat lanjutan hasil investigasi lapangan oleh tim bentukan khusus di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati, Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan pada Senin (4/8/2025) siang awal pekan ini.
Rapat ini menjadi forum pembahasan awal atas temuan-temuan di lapangan yang menyangkut aktivitas enam perusahaan tambang nikel di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Ketua Tim Investigasi, Farid Hasbullah Karim yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan mantan Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Sekdistamben) Banggai, sebelum kewenangan ditarik menjadi menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi Sulteng itu. Memimpin langsung rapat yang dihadiri perwakilan sejumlah perangkat daerah Banggai terkait.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan sebelumnya. Hari ini kita akan mengupas tuntas data dan dokumen dari masing-masing perusahaan yang ada di perangkat daerah. Sehingga bisa dijadikan bukti ketika ada permasalahan,” jelas Farid dalam sambutannya.
Farid juga menekankan, bahwa penyelesaian masalah tambang bukan semata-mata tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pusat.
Bupati Banggai tetap memiliki kewenangan menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di daerah.
Oleh karena itu, beliau (Bupati Amirudin, red) menginginkan kita tim untuk menginventarisir seluruh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap perusahaan.
Setelah itu, ia mempersilakan secara bergiliran perangkat daerah Banggai terkait untuk menyampaikan, data atau dokumen yang dimiliki perusahaan masing-masing dan pendapat atau tanggapan masing-masing.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdul Haq di antaranya menyatakan, bahwa PT Penta Dharma Karsa sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Siuna, pada dasarnya telah memiliki dokumen AMDAL.
“Hanya saja, apakah ada diserahkan ke LH atau seperti apa. Namun sampai saat ini dokumen AMDAL dicari-cari belum ditemukan,” ucapnya.
Sementara itu, beberapa staf DLH Banggai menambahkan bahwa dengan sudah adanya dokumen AMDAL maka terbitlah dokumen lingkungan. Selanjutnya perusahaan wajib membuat laporan per semester atau enam bulan sekali. Itulah yang mereka turun melakukan pengawasan di lapangan, apakah sudah sesuai dokumen AMDAL atau seperti apa kenyataannya.
Hanya saja, saat itu tidak sempat disebutkan pasti laporan periode terakhir kapan tepatnya perusahaan masing-masing yang telah masuk pada mereka.
Masalah lain yang terungkap antara lain tidak tersedianya fasilitas pengelolaan limbah termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) termasuk pengelolaannya, tidak adanya izin penggunaan jalan kabupaten, pelanggaran dalam penggunaan kawasan persawahan berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga belum terpenuhinya persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh perusahaan tambang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yunus Kurapa mengakui, bahwa seluruh perizinan kini terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Sementara pengawasan mereka hanya terbatas pada laporan triwulan kegiatan penanaman modal. Namun potensi pelanggarannya, kada dia, memang ada. Seperti di antaranya pendirian bangunan di area publik.
“Pengurusan izin kini memang sudah melalui sistem OSS. Namun pemenuhan persyaratan berurusan dengan OPD teknis terkait. Seperti contoh kalau yang berhubungan dengan AMDAL maka harus berhubungan dengan DLH.
Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Anto Dumang sempat menambahkan, saat ini tidak ada lagi izin mendirikan bangunan (IMB). Namun untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sampai saat ini belum ada yang memiliki atau mengurusnya untuk jasa penggunaan sarana lainnya.
Seperti di antaranya, seorang staf DLH Faisal Labelo juga menyatakan, untuk area stockpile atau penimbunan atau penumpukan ore nikel. Mestinya juga dengan radius 15 dari bahu atau badan jalan.
Adapun terkait persoalan penggunaan lahan mangrove untuk pembangunan stockpile dan jetty, Ketua Tim Farid menjelaskan bahwa meski ada yang menjadi kewenangan provinsi. Namun rekomendasinya tetap harus melalui kabupaten melalui Bupati Banggai.
Penggunaan jalan kabupaten pun, masih kata dia, perlu izin resmi. Seperti ruas Siuna-Matanyo yang dilaporkan belum memiliki izin melintas oleh perusahaan.
Tim juga menyoroti pencemaran di kawasan persawahan yang terdaftar dalam LP2B. Berdasarkan Perda, jika ada pencemaran terhadap 300 hektar lahan, maka perusahaan wajib mengganti tiga kali lipat yaitu 900 hektar.
“Kami telah menyurat untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan,” ujar Kabid di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Hendra.
Sebelum menutup rapat, Ketua Tim Farid menyatakan, kita tidak mencari kesalahan-kesalahan perusahaan. Namun sekali lagi, kita mesti menyiapkan data sebagai bukti agar ketika ada masalah ke lembaga peradilan. Kita benar-benar telah siap.
Namun, seorang staf dari Bagian SDA Setda Kabupaten Banggai yang mengklarifikasi, bahwa lahan sawah tersebut hingga kini masih digunakan para petani.
Pada akhir rapat, Ketua Tim Investigasi, Farid Hasbullah Karim menyatakan, bahwa tim kecil telah merumuskan sejumlah poin penting dan mendekati kesimpulan besar. Hanya beberapa hal atau data yang masih perlu dilengkapi oleh perangkat daerah teknis terkait.
“Rapat ini kita tutup sambil kita tunggu paling lambat besok jam 1 hingga 2 siang, data atau dokumen perusahaan masing-masing-masing dari perangkat daerah teknis diserahkan. Sehingga akan segera dilaporkan ke pimpinan Bupati Banggai, agar menjadi bahan presentasi ke Kementerian ESDM dan KLHK di Jakarta. Dan akan terus kita kawal bersama prosesnya, agar tidak ada pelanggaran yang luput dari perhatian,” tutup Ketua Tim Farid yang dimainkan Sekretaris Sunarto.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News