Izin HGU PT KLS yang Telah Berakhir Dipertanyakan Warga, Komisi 1 Masih Konsultasi Ke Kementerian ATR/BPN
BANGGAINEWS COM- Jika sebelumnya Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai Irwanto Kulap menyatakan, masih akan merapatkan internal membahas rekomendasi.
“Besok kita rapat internal membahas rekomendasinya,” katanya singkat, Senin siang (29/8/2022).
Hal itu disampaikan Aleg Partai Golkar yang terkenal vokal itu saat dikonfirmasi terkait apakah sudah dirapatkan internal komisi, dan seperti pula rekomendasinya terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang telah berkahir 31 Desember 2021 dan dipertanyakan warga.
Sementara itu, saat berusaha dikonfirmasi kembali pada Kamis (Hari Ini,red). Seperti apa poin poin rekomendasi terkait izin HGU PT KLS yang dipertanyakan warga.
Hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh keterangan lebih lanjut.
Terpisah, Aleg PKB Bahtiar Pasman yang dikonfirmasi apakah sudah ada rekomendasi hasil RDP terkait izin HGU PT KLS yang dipertanyakan warga.
Karena menurut Ketua Komisi Irwanto, kemarin Senin masih akan dirapatkan internal atau seperti apa.
BACA JUGA: Penutupan Pesta Kebudayaan Rakyat di RTH Teluk Lalong Luwuk Banggai Dipadati Masyarakat
Menurutnya, masih sementara dikonsultasikan di Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
“Komisi I sementara konsultasi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI Jakarta, hasil konsultasi tersebut yang akan dituangkan nantinya pada Rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak eksekutif untuk ditindak lanjuti, jadi sabar saja nantinya akan disampaikan setelah kami kembali,ok,” tutup Om Tiar, sapaan akrab mantan pejabat Pemkab Banggai itu.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News