NASIONALNEWS

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat Sehingga Tak Ada Tafsir Lain Norma Pasal 15 UU Pers

Arif Zulkifli

BANGGAINEWS.COM- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil atau judicial review tentang Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada agenda sidang Pembacaan Putusan hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Jika sebelumnya menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. la berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

BACA JUGA: Penutupan Pesta Kebudayaan Rakyat di RTH Teluk Lalong Luwuk Banggai Dipadati Masyarakat

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945.” ungkap dia.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materil Undang Undang Pers

Sementara itu Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Arif Zulkifli yang diminta tanggapan tambahan, apakah atas putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat (binding), dan jadi dasar hukum berupa Yurisprudensi ketika ke depan ada gugatan kembali atau seperti apa!?

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada tafsir lain tentang terhadap norma Pasal 15 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu pukul 19.38 WITA.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Sedangkan saat disinggung secara otomatis menjadi Yurisprudensi atau seperti apa!? “Yurisprudensi lain lagi,” tutup Arif.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News