RDP Komisi 1 Soal Aduan Perangkat Desa Awu yang Diberhentikan Kades, Samiun: Kesalahan Besar Pemdes
BANGGAINEWS.COM- Menyikapi aduan salah satu perangkat desa Awu, Kecamatan Luwuk Utara yang diberhentikan dan diganti sepihak oleh Kades, menurut H Samiun, hal itu merupakan kesalahan besar meski tanpa adanya putusan PTUN.
Karena memang untuk mengganti perangkat desa harus memenuhi tiga syarat. Dan hal ini merupakan kesalahan kalau bukan oleh Kades yang tidak paham aturan. Berarti kesalahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang tidak pernah mensosialisasikan terkait hirarki peraturan perundang-undangan terkait hal tersebut.
Yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta aturan pelaksanaannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Adapun kesimpulan RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 Masnawati Muhammad, antara lain sebagai berikut. Menindaklanjuti putusan PTUN Provinsi Sulteng yang intinya dua poin. Yaitu mengembalikan jabatan semula, pembayaran hak-hak harus dipenuhi menunggu hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
Salah satu pengadu Friztno Dunggio yang dikonfirmasi usai menghadiri RDP tersebut menyatakan penyelesaian permasalahan yang diadukannya, karena Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai masih meminta waktu 15 hari ke depan guna menyelesaikan permasalahan di Desa Lumbe, Kecamatan Nambo.
“Maka 15 hari berikutnya barulah penyelesaian permasalahan mereka di Desa Awu,” tutup Eno sapaan akrab salah satu tokoh pemuda Kecamatan Luwuk Utara itu.
(RED)